FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Asrul Sani resmi menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Asrul mengatakan, menjadi hakim MK ialah sebuah harapan dan tantangan yang besar.
Asrul melihat bahwa pertanyaan mengenai independensinya adalah hal yang wajar, dan ia berencana membuktikan independensinya melalui kinerjanya sebagai hakim MK.
“Lebih baik itu dibuktikan dalam kerja saja nanti, tetapi bagi saya tentu saya harus berterima kasih ketika ada yang mempertanyakan apakah saya bisa independen atau tidak, karena buat saya itu tantangan sekaligus juga harapan,” katanya saat ditemui di gedung DPR RI Senayan, Selasa, 3/10/2023.
Asrul juga menegaskan bahwa meskipun telah menjabat di DPR RI selama dua tahun, ia akan tetap menjaga sikap independen dalam menghadapi berbagai pro dan kontra.
“Kita lihat case by case seperti apa. Yang jelas, independen itu tidak bisa dimaknai bahwa harus selalu berbeda, apa yang jadi posisinya DPR dan pemerintah,” ujarnya.
Menurut Asrul, sebagai anggota Komisi III DPR RI saat ini, ia akan terus memperjuangkan jalur konstitusional, meskipun ada beberapa keputusan yang dapat dikritisi. Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa tidak semua keputusan MK yang terlibat dalam konteks politik harus dianggap negatif.
“Putusan yang masuk ke dalam apa yang saya sebut yudisialisasi politik itu nggak semuanya jelek,” tutupnya.
Sebelumnya, Asrul Sani disetujui oleh DPR RI menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggantikan Wahiduddin Adams. Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir.
Politikus dari Partai Golkar tersebut menyatakan bahwa kesembilan fraksi yang ada setuju dengan penunjukan Asrul Sani sebagai pengganti Wahiduddin.
“Komisi III menyatakan bahwa calon yang diusulkan oleh DPR menjadi hakim konstitusi menggantikan bapak Wahidudin Adams adalah bapak. A Arsul Sani,” kata Adies.*
Laporan Ari Kurniansyah