FORUM KEADILAN– Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni menegaskan pemerintah akan menyelesaikan seluruh persoalan sertifikasi rumah ibadah sebelum masa tugas pemerintahan Jokowi berakhir pada Oktober 2024 mendatang.
“Perintah Bapak Presiden, seluruh sertifikasi rumah ibadah, baik masjid, gereja, vihara dan lain-lain harus diselesaikan sebelum Oktober tahun depan,” kata Raja saat mendampingi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep berkunjung ke Vihara Amurva Bhumi, Kamis, 28/9/2023.
Perintah Jokowi tersebut menurut Sekjen PSI itu sejalan dengan sikap Ketum PSI Kaesang Pangarep yang menginginkan partai memberi kontribusi maksimal terhadap persoalan akses beribadah sebagaimana dimandatkan oleh konstitusi.
“Perintah Ketum kepada sekjen agar masalah Vihara Amurva Bhumi diselesaikan,” imbuh Raja.
Seperti diketahui, Vihara Amurva Bhumi atau Hok Tek Tjeng Sin yang terletak di Karet, Jakarta Selatan, merupakan vihara berusia lebih dari 100 tahun yang selama ini dikenal sebagai bagian dari heritage dalam perjalanan sejarah berbangsa dan bernegara Indonesia.
Vihara ini kemudian menjadi sorotan karena menghadapi sengketa tanah dari gugatan yang diajukan oleh sebuah perusahaan swasta yang mengklaim bahwa akses jalan masuk ke pusat bangunan utama vihara adalah milik mereka.
Dilalahnya, Pengadilan Negeri mengabulkan gugatan dan pihak vihara dijatuhi denda ganti rugi sebesar Rp1,3 miliar dan uang paksa sebesar Rp200.000 untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan.
“Soal jalan itu, kita sudah cek ternyata ada kesalahan teman di BPN masa lalu. Proses sertifikasi sedang berlangsung dan segera masalah ini terselesaikan,” ungkap Raja.
Kehadiran Kaesang ke Vihara Amurva Bhumi Karet sekaligus menyambut Festival Mooncake atau Kue Bulan merupakan hari perayaan tradisional besar untuk warga Tionghoa.
Perayaan ini diadakan di pertengahan musim gugur, atau setiap tanggal 15 bulan ke-8 dalam penanggalan China. Sedangkan pada tahun 2023, Festival Mooncake jatuh pada hari ini, Jumat 29 September 2023.* (Tim FORUM KEADILAN)