MK Sudah Tepat Tolak Gugatan Sistem Zonasi PPDB

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

FORUM KEADILAN – Pengamat Pendidikan dari Universitas Negeri Padang (UNP) Darmansyah mengatakan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sudah berjalan sebagaimana mestinya dan terbilang bagus.

“Menurut saya sudah bagus. Kita terbiasa dengan sekolah unggul, sekolah sudah membuat peraturan khusus. Artinya bisa menghasilkan lulusan baik. Agar menyeleksi lulusannya bagus juga,” katanya kepada Forum Keadilan, Jumat 29/9/2023.

Bacaan Lainnya

Ia juga mengomentari terkait putusan MK yang menolak permohonan uji materiil Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Menurutnya, keputusan MK tersebut sudah benar dan tepat.

“Saya melihat MK sebenarnya bagus juga (menolak) karena MK tidak melihat secara normatif. Yang disalahkan itu praktiknya,” sambungnya.

Sebab, Darmansyah menilai bukan sistem zonasi yang harus diganti tapi teknologi serta panduan lengkap saat calon peserta didik mendaftar ke sekolah yang diinginkan.

“Kelemahan zonasi ini, banyak penyelewengan. Ditambah kalau di daerah itu teknologi nya belum mumpuni. Ini adalah keadilan untuk semua zonasi tapi tetap ada proses yang harus diperbaiki. Seperti teknologi dan penyebaran informasi yang merata,” jelasnya.

Menurutnya, selain perangkat teknologi yang mumpuni pemerintah pusat berkolaborasi dengan pemerintah daerah melakukan pengawasan ketat agar tidak terjadi penyelewengan.

“Pelaksana tidak main api juga, dan tidak menggunakan trik tertentu. Lalu mengenai keterbukaan informasi juga perlu diperbaiki. Kalau di jalur prestasi, harus jelas berapa jumlah yang diterima dan yang mendaftar berapa. Zonasi itu menurut saya untuk akses pemerataan, peningkatan relevansi, akuntabilitas publik ini yang belum jalan,” paparnya.

Kata dia, belum ada solusi yang baik untuk permasalahan rumitnya PPDB di beberapa titik. Pasalnya, di daerah di Indonesia ia melihat karena terhalang teknologi dan penyebaran informasi yang tidak merata banyak sekolah-sekolah kekurangan peserta didik.

“Saya belum melihat solusi yang baik dan tepat untuk PPDB ini. Di daerah lebih rumit lagi dibanding di kota. Kalau di kota teknologinya bagus, kalau di daerah lebih susah sampai ke masyarakat,” tutupnya.

Sebelumnya, Leonardo Siahaan melakukan gugatan dengan Nomor 85/PUU-XXI/2023 meminta MK untuk melarang penerimaan peserta didik (PPDB) melalui sistem zonasi atau kebijakan lainnya yang menimbulkan kesulitan peserta didik memperoleh pendidikan.

Namun, MK menolak permohonan uji materiil Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 Tentang Sistem Pendidikan Nasional karena pokok permohonan dinilai tidak beralasan menurut hukum.*

 

LaporanĀ Merinda Faradianti

Pos terkait