FORUM KEADILAN – Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho, mengatakan tidak setuju jika bakal calon presiden (bacapres) dan bakal calon wakil presiden (bacawapres) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ya tidak setuju dan itu berlaku untuk semua penegak hukum. Tidak hanya KPK, jadi pemanggilan itu untuk merumuskan konstruksi hukum yang diperiksa,” katanya kepada Forum Keadilan, Senin 11/9/2023.
Hibnu menilai KPK merupakan lembaga penegak hukum dan setiap pemanggilan yang dilakukan itu berdasarkan laporan terlebih dahulu.
“Harus ada pemberitaan, sumbernya itu kan sudah ada. Jika tanpa laporan kemudian diperiksa oleh KPK, itu salah KPK,” ucapnya.
Senada dengan Hibnu, Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Mudzakkir juga tidak setuju dengan usulan tersebut.
Mudzakkir bahkan menyebut politisi jangan hanya mengandalkan KPK sebab lembaga antirasuah tersebut dipandang tidak independen.
“Jika Ahmad Sahroni selalu mengandalkan KPK, saya tidak setuju. Karena cenderung bobotnya tidak seimbang atau tidak independen,” katanya kepada Forum Keadilan pada Senin, 11/9.
Mudzakkir juga menyayangkan sikap KPK yang selalu menahan dan tidak memproses seseorang, kecuali dalam keadaan terdesak.
“Misalnya anaknya Pak Jokowi diduga melakukan tindak pidana, begitu juga korupsi, kemudian dilaporkan, kenapa juga tidak diproses? Tetapi Muhaimin yang sudah bertahun-tahun, diduga melakukan tindak pidana juga tidak diapa-apakan. Cuma, karena dia menjadi calon wakil presiden dari Anies Baswedan, nah kemudian dia diproses. Cara ini, menurut saya tidak benar. Justru kita jadi meragukan,” jelasnya.
Mudzakkir juga mempertanyakan pernyataan KPK yang menyebut pemanggilan Cak Imin tidak ada unsur politik di dalamnya. Ia berpendapat yang berhubungan dengan KPK lebih banyak bersinggungan dengan masalah politik.
“Jadi, kalau KPK membuat pernyataan tidak melibatkan politik, itu saya ragu. Karena pengalaman saya berhubungan dengan KPK, lebih banyak berhubungan dengan masalah politiknya,” tutupnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta KPK untuk memeriksa semua bakal calon presiden dan wakil presiden. Pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan semua kandidat yang akan bertarung di Pilpres 2024 bersih dari kasus korupsi.*
LaporanĀ Ari Kurniansyah