Politisi Senior PDIP Tolak Usulan Bakal Capres-Cawapres Diperiksa KPK

Politisi Senior PDIP Hendrawan Supratikno
Politisi Senior PDIP Hendrawan Supratikno | Ist

FORUM KEADILAN – Politisi Senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hendrawan Supratikno merespons usulan Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa semua bakal calon presiden (bacapres) dan bakal calon wakil presiden (bacawapres). Hal ini dilakukan demi menjaga kredibilitas lembaga antirasuah di tahun politik seperti saat ini.

Hendrawan menanggapinya secara singkat. Menurutnya, proses hukum bagi pihak-pihak termasuk bacapres dan bacawapres yang berurusan dengan hukum harus terus berjalan tanpa ada kepentingan politik atau pun aspirasi dari politisi tertentu.

“Proses hukum harus berjalan tanpa diprovokasi kepentingan politik, apalagi oleh aspirasi politisi,” ucapnya kepada Forum Keadilan, Senin, 11/9/2023.

Selain itu, Hendrawan juga menyebut bahwa penegakan hukum tidak boleh diwarnai dengan bumbu-bumbu politik yang bisa menyebabkan kegaduhan di masyarakat.

Apalagi, kata dia, lembaga hukum seperti KPK tidak boleh jadi bagian dalam siasat berpolitik.

“Hukum ditegakkan meski langit runtuh. Jadi biar proses hukum berjalan tanpa bumbu-bumbu politik. Semua aspek kapasitas bermuara dalam diri seseorang. Dialektika peran campur aduk dalam proses pembentukan opini seseorang,” imbuhnya

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi NasDem Ahmad Sahroni memberikan usulan kepada KPK agar memeriksa bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden.

“Sebagai Pimpinan Komisi III sekaligus anggota partai, saya meminta KPK sekalian membuat program pemeriksaan terhadap semua bakal capres dan cawapres. Karena menurut saya, demi menjaga kredibilitas KPK dan persepsi publik, hal-hal seperti ini memang perlu dilakukan oleh KPK,” ujarnya melalui keterangan tertulis.

Usulan ini usai Muhaimin Iskandar atau Cak Imin diperiksa KPK sebagai saksi dalam dugaan korupsi Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun 2012.*

 

Laporan Syahrul Baihaqi

Pos terkait