Pakar Ekspresi: Mario Dandy Tak Takut Divonis 12 Tahun Penjara

Ekspresi Mario Dandy Satrio usai divonis 12 tahun penjara di kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora
Ekspresi Mario Dandy Satrio usai divonis 12 tahun penjara di kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora | ist

FORUM KEADILAN – Pakar Mikro Ekspresi Kirdi Putra mencatat bahwa tidak ada tanda-tanda ketakutan yang terlihat pada wajah Mario Dandy Satrio (20), terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17).

Kirdi melihat perbedaan mencolok antara ekspresi Shane Lukas dengan Mario Dandy saat menerima putusan hakim.

Bacaan Lainnya

Kirdi mencatat perbedaan yang mencolok antara ekspresi wajah terdakwa penganiayaan David lainnya, Shane Lukas (19), dan Mario Dandy saat menerima putusan hakim.

“Tidak ada ketakutan dan tidak ada penyesalan di ekspresinya (Mario Dandy). Nggak mungkin, orang sesantai itu dalam menerima vonis 12 tahun,” katanya kepada Forum Keadilan, Sabtu, 9/9/2023.

Dia menambahkan bahwa Mario Dandy tampak lebih santai selama persidangan vonis dibandingkan dengan sidang perdana. Ini merupakan perbedaan yang jelas dengan reaksi Shane Lukas yang dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

“Anehnya, anak ini setelah pembacaan vonis malah lebih santai. Sedangkan, kalau kita compare dengan Shane, dia ketuk palu 5 tahun dan dia nangis-nangis memeluk orang yang ada di sekitarnya. Sementara kalau Mario malah begitu, buat saya itu drama sekali,” lanjutnya.

Kirdi juga menegaskan, pentingnya aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa tidak ada intervensi dalam kasus tersebut.

Sebab, ekspresi yang ditunjukkan oleh Mario tampaknya memunculkan pertanyaan di masyarakat tentang apakah anak Rafael Alun Trisambodo ini akan benar-benar menjalani hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pertanyaannya kita tidak boleh fitnah dan nuduh kepada aparat penegak hukum ini. Tapi saya minta untuk membuktikan bahwa tidak ada apa-apa di balik ini semua. Dia kenal banyak pejabat dan aparat penegak hukum, dan lainnya sangat mungkin buat mereka melakukan pertemuan di balik layar, karena hukum di Indonesia saat ini kan tumpul ke atas tajam ke bawah,” papar Kirdi.

“Aparat penegak hukum perlu membuktikan bukan dengan kata-kata tapi dengan bukti bahwa memang Shane Lukas dan Mario Dandy memang dihukum seperti layaknya orang lain,” sambungnya.

Sebelumnya, Mario Dandy telah dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.

Mario kemudian dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah sidang selesai, ia tersenyum sambil berjalan menuju pintu keluar ruang sidang, dan dia juga tidak mengeluh ketika diharuskan membayar restitusi atau ganti rugi sebesar Rp25 miliar kepada David.*

Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait