FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa empat orang saksi untuk mendalami aliran uang hingga keterlibatan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dalam tindak pidana korupsi.
“Pemeriksaan kemarin dilakukan di Polrestabes Semarang. Diantaranya ada Komisaris PT Marinten, karyawan swasta, dan pihak swasta,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis 8/9/2023.
Saksi tersebut adalah Komisaris PT Marinten atas nama Bayu Aulia Hermawan.
Ia dikonfirmasi soal pengetahuannya terkait dugaan adanya aliran uang yang diterima tersangka AP dari perusahaan swasta.
Kemudian, karyawan swasta atas nama Muchamad Samhodjin. Ia dikonfirmasi soal pengetahuannya terkait dugaan adanya aliran uang dari tersangka AP ke pihak tertentu dengan maksud mengaburkan penerimaan uang.
Lalu, karyawan swasta atas nama Eddy Leksono dan Zaenuri. Mereka dikonfirmasi soal pengetahuannya terkait dugaan keterlibatan tersangka AP dalam pengurusan dan pengelolaan yayasan lembaga pendidikan di Semarang.
“Satu saksi lainnya pihak swasta atas nama Ridwan tidak hadir dan akan dijadwalkan ulang,” tutup Ali.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penahanan pada mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono pada 7 Juli 2023 di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Andhi Pramono disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.*
LaporanĀ Merinda Faradianti