KPK Panggil Rektor UBL Terkait Kasus Korupsi Andhi Pramono

Gedung KPK | Merinda Faradianti/ForumKeadilan
Gedung KPK | Merinda Faradianti/ForumKeadilan

FORUM KEADILAN – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Rektor Universitas Bandar Lampung (UBL) M Yusuf Sulfarano Barusman terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Andhi Pramono, Senin, 28/8/2023.

Selain Yusuf, KPK juga memanggil saksi lain bernama Radiman yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Bacaan Lainnya

“Hari ini (28/8) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 28/8.

Ali belum merinci apa saja yang digali tim penyidik KPK kepada dua orang saksi tersebut. Pihaknya KPK hanya menyebut pemanggilan saksi tersebut untuk didalami terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU Andhi Pramono.

“Penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU di Ditjen Bea-Cukai dengan tersangka AP,” ujar Ali.

Kasus korupsi tersebut bermula dari viralnya gaya hidup mewah yang ditampilkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar itu di media sosial.

KPK kemudian memanggil Andhi Pramono untuk dimintai klarifikasi soal asal-usul kekayaannya. Dari hasil klarifikasi, KPK menemukan sejumlah kejanggalan mengenai kekayaan dari Andhi Pramono.

Kasus Andhi Pramono lalu dinaikkan ke tingkat penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menjerat Andhi Pramono sebagai tersangka penerima gratifikasi.

Penerimaan gratifikasi Andhi Pramono yang terungkap sejauh ini senilai Rp28 miliar, yang diduga didapat oleh Andhi Pramono selama 10 tahun terakhir sejak 2012.

Dalam perkembangan penyidikan, Andhi Pramono juga dijerat dengan TPPU. KPK telah menyita aset-aset milik Andhi Pramono yang mencapai Rp50 miliar.*

Pos terkait