MK Tolak Gugatan Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol 10 Tahun

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dua gugatan uji materi pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) di Pasal 2 Ayat (1b) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Keputusan itu lantaran gugatan yang diajukan pemohon tidak jelas.

Gugatan itu salah satunya dibuat oleh kader Partai Golkar Risky Kurniawan dengan nomor perkara 77/PUU-XXI/2023. Penggugat lain yakni Muhammad Helmi Fahrozi, Ramos Petege, dan Lenardus O Magai dengan nomor perkara 75/PUU-XXI/2023. Mereka meminta masa jabatan ketum parpol dibatasi maksimal 10 tahun.

Bacaan Lainnya

“Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, 30/8/2023.

Mahkamah menilai Pasal 2 Ayat 1b UU Nomor 2 Tahun 2011 merupakan bagian dari Bab II mengenai pembentukan partai politik. Sementara itu, persoalan yang diminta oleh para pemohon merupakan bagian dari Bab IX mengenai kepengurusan.

Menurut Mahkamah, jika seandainya permohonan pemohon ada pada BAB II, akan mengubah struktur dan substansi yang diatur dalam bab tersebut.

“Pemaknaan baru tersebut semakin sulit untuk dibenarkan karena para pemohon menghendaki agar pengurus parpol memegang jabatan 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut turut atau tidak berturut turut,” kata Anwar.

“Hal demikian menunjukkan adanya pertentangan antara alasan mengajukan permohonan dengan hal hal yang dimohonkan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Risky Kurniawan menggugat masa jabatan ketum parpol, karena menilai Pasal 2 Ayat (1b) UU Parpol bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Risky mengatakan tidak adanya batasan masa jabatan berimplikasi adanya potensi penyalahgunaan kekuasaan.*