RH, Tersangka Pasang Bendera ke Leher Anjing Dibebaskan

Pelaku pemasang bendera ke leher anjing
Pelaku pemasang bendera ke leher anjing | Ist

FORUM KEADILAN – RH (22) pria asal Bengkalis, Riau yang ditetapkan sebagai tersangka usai memasang bendera merah putih di leher anjing dibebaskan hari ini.

Sebelumnya, RH diduga telah menghina lambang negara.

Ia dijerat dengan Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

RH diketahui dibebaskan lantaran kasusnya diselesaikan melalui restorative justice.

Kapolres Bengkalis AKBP Bimo menyebut kasus tersebut diselesaikan setelah para pihak berdamai.

Bahkan sang pelapor bernama Basri juga telah mencabut laporan tersebut tadi malam.

“Tadi malam pelapor sudah cabut laporan dan berdamai. Maka kasus diselesaikan lewat mekanisme restorative justice,” ucap Bimo pada Rabu, 16/8/2023.

Bimo melanjutkan bahwa penyelesaian perkara tersebut dikemas dalam acara Apel Kebangsaan yang dihadiri semua unsur, seperti tokoh adat, tokoh masyarakat, aktivis kampus, dan tokoh terkait, hadir.

“Penyelesaian penanganan perkara dikemas dalam acara Apel Kebangsaan yang dihadiri semua unsur Forkopimda, instansi vertikal, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat. Termasuk tokoh pemuda, mahasiswa, pelajar dan semua elemen masyarakat,” kata Bimo.*

Pos terkait