Hotman Paris Siap Bantu Tersangka Pasang Bendera di Leher Anjing

Hotman Paris Hutapea
Hotman Paris Hutapea | Ist

FORUM KEADILAN – Pengacara Hotman Paris Hutapea geram usai melihat polisi menetapkan RH (22) warga Bengkalis, Riau, sebagai tersangka karena memasang bendera merah putih di leher anjing.

Hotman pun mengaku siap membantu RH dalam menghadapi jerat pasal penghinaan bendera.

Bacaan Lainnya

Kalau sekiranya bukan di leher anjing? Apakah juga akan Tsk??? Agar pelaku atau keluarganya hubungi Hotman 911′ ! Juga pengacara setempat yang mau gabung dengan Tim Hotman 911,” tulisnya dalam unggahan di akun Instagram @hotmanparisofficial.

Selain itu, Hotman juga mempertanyakan alasan pihak kepolisian dalam menetapkan RH sebagai tersangka.

Padahal, RH hanya memasangkan bendera ke leher anjing.

“Pertanyaan, di mana unsur pidananya,” ujarnya dalam video pada salah satu unggahan di IG-nya.

Ia juga mempertanyakan pemasangan bendera merah putih apabila yang dipasangkan di kereta kuda atau kereta kerbau. Menurutnya, apa yang membedakan antara dipasang secara langsung di tubuh hewan dan tak langsung.

Hotman mengatakan bahwa itu bukanlah pidana dan mempertanyakan bagaimana jika bendera tersebut dipasang pada hewan lain selain anjing.

“Tolong dipikirkan ulang dimana unsur pidananya, gimana kalau bukan anjing, gimana dilekatkan bukan di leher anjing,” ujarnya.

Diketahui, RH ditetapkan sebagai tersangka usai memasang bendera merah putih di leher anjing.

“Tersangka melanggar Pasal 66 Undang-Undang Negara Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan,” ujar Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadhilah di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Minggu, 13/8.

Kejadian tersebut berlangsung pada Kamis, 10/8.

Saat itu seorang saksi yang juga karyawan di pabrik kelapa sawit melihat ada seekor anjing di lehernya dililitkan bendera merah putih. Saksi kemudian mencari siapa yang memasangkan bendera tersebut.

Saat itu saksi bertemu dengan RH yang mengaku telah memasang bendera Merah Putih itu di leher anjing pada Rabu, 9/8 di depan kantor pabrik itu, Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

Atas kejadian tersebut, karyawan bersama saksi-saksi kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Kantor Polsek Pinggir.

Lalu pada Jumat, 11/8 tersangka menyerahkan diri. Proses berikutnya, tersangka diperiksa. Dari hasil gelar perkara, tersangka akhirnya ditahan.

Sementara itu, RH sudah meminta maaf kepada masyarakat Indonesia yang tersakiti atas perbuatannya memasang bendera di leher anjing.

“Saya tidak bermaksud melecehkan simbol negara dengan memasang bendera di leher anjing tersebut,” tutur RH.*

Pos terkait