MK Resmi Larang Tempat Ibadah untuk Kampanye, Ini Pertimbangannya

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi tegas melarang tempat ibadah dijadikan tempat untuk kampanye.

Hal itu sesuai dengan gugatan anggota DPRD DKI Jakarta, Yenny Ong.

Bacaan Lainnya

Diketahui Yenny Ong menggugat Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu yang berbunyi:

Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Adapun bunyi Penjelasan yaitu:

Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

MK pun mengabulkan hal tersebut dengan melarang kampanye di tempat ibadah.

“Mengabulkan permohonan untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman pada Selasa, 15/8/2023.

MK menghapus Penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu. Adapun 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu direvisi. MK menyatakan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu diubah menjadi:

Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.

MK menyebut menggunakan tempat ibadah sebagai tempat kampanye bisa memicu kontroversi serta merusak nilai-nilai agama.

Terlebih, kondisi masyarakat yang mudah terprovokasi dan rentan dengan politik identitas.

“Pembatasan penggunaan tempat ibadah untuk berkampanye tidaklah berarti adanya pemisahan antara agama dengan institusi negara, namun lebih kepada proses pembedaan fungsi antara institusi keagamaan dengan ranah di luar agama dalam masyarakat, terutama untuk masalah yang memiliki politik praktis yang sangat tinggi,” ujar Saldi Isra membacakan pertimbangan MK.

Putusan itu diketok dengan suara bulat oleh sembilan hakim MK.*