FORUM KEADILAN – Usai menciduk Kepala Badan Nasional Pencarian Orang (Kabasarnas) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 Juli lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan adanya kasus lain di Basarnas.
KPK kini tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut bahwa kasus ini berbeda dengan kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan yang menjerat Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi.
“Berbeda. Jadi ini hal yang berbeda. Ini pengadaan barang dan jasanya. Kalau OTT kan suap pengadaan barang dan jasanya,” ujar Ali pada Kamis, 10/8/2023.
Menurut Ali, dalam kasus Kabasarnas, proses lelang sudah selesai. Pelaku dijerat dengan pasal pemberian dan penerimaan suap.
Sementara itu, korupsi pengadaan alat angkut yang baru diumumkan terjadi pada tahap pengadaan. Para pelaku dijerat dengan pasal kerugian negara.
“Pasal kerugian negara, (kerugian) kisaran puluhan miliar,” kata Ali.
Sudah masuk dalam tahap penyidikan, KPK telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka.
Menurut Ali, para pelaku berlatar belakang sipil yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta.
“Para tersangka yang sudah kami tetapkan ini dari sipil tentu penyelenggara negara dan pihak swasta,” tutur Ali.
Meski demikian, Ali belum mengumumkan identitas para pelaku.
Nama mereka baru akan diungkap ke publik setelah penyidikan dinilai cukup.
Saat ini, tim penyidik masih mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari para saksi.
“Ketika lengkap kami akan segera umumkan siapa yang ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Ali.*