FORUM KEADILAN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons perihal putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menganulir vonis Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
Jokowi mengatakan, dirinya menghormati putusan kasasi MA itu.
“Saya menghormati keputusan yang ada,” kata Jokowi di Stasiun LRT Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Kamis, 10/8/2023.
Jokowi juga meminta semua pihak untuk menghormati keputusan MA tersebut.
“Kita harus menghormati,” ujarnya.
Sebelumnya, MA menolak permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan putusan tolak perbaikan. Dalam putusannya, majelis hakim mengganti vonis mati Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup.
Kepala Biro Humas MA Dr Sobandi mengatakan, pengambilan keputusan kasasi dalam perkara mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri ini melibatkan lima hakim agung. Hakim Agung Suhadi sebagai Hakim Ketua Majelis, serta Suharto, Jupriyadi, Desnayeti M, dan Yohanes Priyasa, sebagai hakim anggota.
Kata Sobandi, majelis hakim sempat berbeda pendapat dalam mengadili Sambo. Dua hakim agung, yaitu Jupriyadi dan Desnayeti menolak sepenuhnya permohonan kasasi. Sementara, tiga lainnya memutuskan untuk menolak dengan perbaikan.
“Yang melakukan dissenting opinion dalam Terdakwa Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis dua, yaitu Jupriyadi dan anggota majelis ketiga, yaitu Desnayeti. Mereka melakukan DO, dissenting opinion, berbeda pendapat dengan putusan majelis hakim yang lain yang tiga. Jadi beliau tolak kasasi, artinya tetap hukuman mati, tapi putusan adalah tadi dengan perbaikan seumur hidup,” kata Sobandi, Selasa, 8/8.
Kasasi MA juga menganulir tiga pelaku pembunuhan Yosua lainnya. Mereka ialah istri Sambo, Putri Candrawathi, yang tadinya dihukum 20 tahun penjara dipangkas setengahnya menjadi 10 tahun.
Kuat Ma’ruf yang awalnya 15 tahun berubah menjadi 10 tahun. Kemudian Ricky Rizal kini dihukum 8 tahun penjara dari yang semula 13 tahun.
Kasus Sambo cs ini disebut MA sudah inkrah. Sebab, Mahkamah Konstitusi melalui Nomor 20/PUU-XXI/2023 telah mengeliminasi kewenangan jaksa untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).
Sobandi mengatakan, PK berdasarkan hukum acara hanya diberikan kepada terpidana atau ahli warisnya.*