FORUM KEADILAN – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah bebas bersyarat pada Jumat, 4/8/2023.
“Tanggal 4 Agustus 2023 Richard Eliezer mulai menjalani program cuti bersyarat sampai dengan tanggal 31 Januari 2024,” kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, dalam keterangannya, dikutip, Rabu, 9/8.
Rika mengatakan, dengan dimulainya cuti bersyarat tersebut, maka status Eliezer telah berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan.
“Cuti bersyarat yang diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Pasal 114 adalah selama enam bulan,” jelas Rika.
Kata Rika, selama menjalani cuti bersyarat, Eliezer wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh pembimbing kemasyarakatan.
Sebelumnya, Eliezer dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan divonis 1,5 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana selama satu tahun dan enam bulan penjara,” ujar hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 15/2.
Eliezer tidak mengajukan banding. Begitu pula Kejaksaan Agung (Kejagung), sehingga putusan majelis hakim PN Jaksel sudah memiliki kekuatan hukum tetap.*