Pengacara Bantah Richard Eliezer Jalani Wawancara Tanpa Persetujuan LPSK

Richard Eliezer
Richard Eliezer. | Ist

FORUM KEADILAN – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghentikan perlindungan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Hal ini dilakukan usai Eliezer melakukan wawancara TV tanpa izin dari LPSK.

Bacaan Lainnya

Sontak, pihak Eliezer pun membantahnya.

Pengacara Eliezer, Ronny Talapessy menyebut kliennya tak melanggar Pasal 32 huruf c UU 13 Tahun 2006.

Ronny menyebut pihaknya telah berkirim surat ke pihak yang berwenang, termasuk LPSK sehari sebelum sesi wawancara Eliezer dengan salah satu stasiun televisi.

“Tidak benar apa yayng dikatakan LPSK bahwa Eliezer melanggar perjanjian dan memberikan komentar apapun secara langsung dan terbuka pada pihak manapun tanpa sepengetahuan LPSK,” ujar Ronny, saat jumpa pers di Jakarta Selatan, Jumat, 10/3/2023.

Ronny juga menyebut ia sudah menelpon salah seorang Wakil Ketua LPSK terkait wawancara tersebut.

Hasilnya, Wakil Ketua LPSK itu mempersilakannya dengan syarat Eliezer tidak keberatan.

“Dalam hal ini saya sebagai penasihat saya melakukan konfirmasi langsung kepada para pihak tersebut dan juga kepada para pihak yang berwenang dan juga kepada LPSK. Saya menelepon langsung kepada salah satu komisioner wakil ketua LPSK terkait dengan akan diadakannya wawancara dengan Eliezer,” kata Ronny.

Ronny juga membantah keterangan LPSK yang menyatakan tidak perizinan lebih dahulu.

Ia mengaku pihaknya memiliki bukti berupa surat dan dokumentasinya.

Sebelumnya, LPSK menghentikan perlindungan kepada Richard Eliezer.

“Sehubungan telah terjadi komunikasi pihak lain dengan Saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV, tanpa persetujuan LPSK,” kata Tenaga Ahli LPSK Syahrial M Wiryawan dalam konferensi pers, Jumat (10/3/2023).

LPSK menyatakan hal tersebut bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.*