PPATK Temukan Uang Kejahatan Rp1 Triliun Masuk ke Parpol

Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi | ist

FORUM KEADILAN – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa ada temuan uang senilai Rp1 triliun masuk ke partai politik (parpol). Uang tersebut dicurigai dari tindak pidana kejahatan lingkungan.

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengungkap, temuan uang tersebut telah dipaparkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Bacaan Lainnya

“Salah satu temuan PPATK yang sudah ditemukan beberapa waktu yang lalu ada Rp1 triliun uang kejahatan lingkungan yang masuk ke partai politik,” ujar Ivan di acara forum diskusi Sentra Gakkumdu bertajuk Wujudkan Pemilu Bersih di Jakarta, Selasa, 8/8/2023.

Menurut Ivan, sampai saat ini tidak ada satu pun peserta Pemilu yang bersih dari tindakan kejahatan lingkungan.

“Karena PPATK sekarang sedang fokus pada green financial crime (kejahatan lingkungan), ini yang ramai. Lalu apa yang terjadi? Nah, kita menemukan kok sepertinya tidak ada rekening dari para peserta kontestasi politik yang tidak terpapar,” beber Ivan.

Ivan menjelaskan, PPATK menemukan adanya risiko tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada dana kampanye di sejumlah provinsi. Dengan persentase tertinggi ditemukan di Provinsi Jawa Timur.

“Ada tujuh provinsi utama yang kecenderungan TPPU pada dana kampanye tinggi, Jawa Timur (9 persen) DKI Jakarta (8,90 persen), Sumatra Barat (7,91 persen), Jawa Barat (7,57 persen), Papua (7,30 persen), Sulawesi Selatan (7,24 persen), Sumatra Utara (7,02 persen),” jelas Ivan.

Ivan juga menyebut, terdapat dana hasil tindak pidana yang selama ini mengalir sepanjang tahapan Pemilu. PPATK kini sedang menelusuri hal tersebut.

“Artinya, dana hasil tindak pidana masuk sebagai biaya untuk kontestasi politik. Dalam konteks bersih, tugas dan kewenangan PPATK seberapa besar uang-uang yang berasal dari tindak pidana ini masuk ke kontestasi politik ini untuk terjadinya tindak pidana pencucian uang,” jelasnya.*