FORUM KEADILAN – Menteri Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku sudah menyerahkan hasil laporan PPATK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, ke Bareskrim Polri.
Mahfud menyebut ada 145 dari 367 rekening yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.
“Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri, yaitu tentang tindak pidana pencucian uang. Kami telah menemukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan pondok atau kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang,” ungkap Mahfud pada Selasa, 11/7/2023.
Mahfud melanjutkan ada sejumlah kemungkinan yang dilakukan oleh Panji Gumilang.
Mulai dari pencucian uang dengan penggelapan ataupun dengan penipuan.
“Kita sudah sebutkan di situ beberapa tindak pidana yang mungkin terkait dengan itu, misalnya tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan, tindak pidana penggunaan dana BOS, yang itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, Mahfud juga membeberkan ada ratusan sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya diduga terkait penyalahgunaan Ponpes Al Zaytun.
“Kemudian, agak lebih fantastis, kami sudah melaporkan adanya sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya yang diduga ada kaitan dengan penyalahgunaan kekayaan Al-Zaytun karena tanah-tanah itu ditulis atas nama pribadi Panji Gumilang, istri, dan anak-anaknya. Saya sebutkan ada 295 bidang tanah yang sekarang ditemukan. Sesudah kami cek ke BPN, yang namanya Panji Gumilang dan istrinya Khairunisa dan Alwidah dan siapa lagi,” kata Mahfud.
Mahfud juga menjelaskan masih dilakukan pencarian lebih lanjut soal sertifikat tanah tersebut.
Pasalnya, diduga Panji Gumilang menggunakan nama lain.*