FORUM KEADILAN – Chandra Satriyanto, menjadi dalang aksi perampokan sebuah minimarket di Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat. Chandra diketahui merupakan kepala toko minimarket tersebut.
Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sukadi mengungkapkan, aksi nekad itu dilakukan Chandra demi melunasi utang istrinya.
“Motifnya itu karena ekonomi, karena istri Chandra ini dililit utang sehingga menimbulkan niat untuk melakukan pencurian,” kata Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sukadi, Minggu, 6/8/2023.
Sukadi menyebut, istri Chandra yang berinisial A juga mengetahui dan mendukung rencana perampokan tersebut.
A bersama tersangka lain bernama Nana Supriatna, berperan mencari eksekutor aksi perampokan, yakni Subuh Suparman dan Indra Dwi Baskoro.
“Chandra berkomunikasi dengan istrinya untuk melaksanakan pencurian ini, dan akhirnya si A mendapatkan eksekutor yang menjanjikan apabila perbuatan ini berhasil hasilnya akan dibagi dua,” ujar Sukadi.
Sukadi menjelaskan, pada hari kejadian, Selasa, 2/8, Chandra memberikan arahan langsung kepada kedua eksekutor untuk mulai melancarkan aksinya. Kala itu, Chandra berpura-pura hendak menutup toko.
Tak lama, saat Chandra berada di mesin kasir, muncul dua tersangka yang berperan sebagai eksekutor memaksa masuk sambil mengacungkan senjata tajam.
Para eksekutor menyuruh Chandra untuk menunjukkan brankas. Chandra kemudian memberikan uang Rp1 juta kepada para eksekutor.
“Tersangka Chandra dan salah satu tersangka yang mengacungkan golok keluar dari ruang office, dan tersangka Chandra membawa uang sekira Rp1 juta,” ujarnya.
Selanjutnya, Chandra dan karyawan lain disekap di ruangan office. Baru dari situ, para eksekutor meninggalkan toko.
Chandra dan saksi D sempat membuat laporan polisi terkait kasus tersebut. Namun, kepada penyidik, saksi D mengungkapkan, banyak kejanggalan terkait perampokan tersebut.
Berdasarkan keterangan saksi D, saat peristiwa terjadi, Chandra seolah-olah memberikan kode keberadaan brankas hingga mengedipkan mata.
“Saksi D curiga terhadap tersangka Chandra karena seolah memberikan kode lokasi brankas dengan mengedipkan mata, sehingga Chandra dan salah satu tersangka yang mengacungkan golok pergi menuju ke ruang office tempat lokasi brankas,” kata Sukadi.
Setelah diselidiki lebih dalam dan dilakukan konfrontasi, akhirnya Chandra mengakui bahwa perampokan tersebut merupakan akal-akalannya saja.
Chandra juga mengakui telah menyembunyikan uang jumlah yang belum diketahui di dalam kotak retur dengan maksud untuk dimiliki sendiri.
Kini, Chandra, Nana, Subuh, dan Indra sudah jadi tersangka dan ditahan. Sementara tersangka A masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP) tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.*