Pemerintah Abai dan Lentur Awasi UU TNI

Pengamat Militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi | M. Hafid/Forum Keadilan
Pengamat Militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi | M. Hafid/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Polemik penanganan kasus antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan TNI terkait dugaan suap di Basarnas kian berbuntut panjang.

Tak hanya terkait penetapan tersangka oleh KPK terhadap anggota TNI aktif, yakni Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi, tapi melebar kepada persoalan anggota TNI aktif yang menduduki posisi di instansi atau lembaga sipil. Pemerintah dinilai abai dan lentur mengawasi kebijakan tersebut.

Bacaan Lainnya

Polemik itu pun sampai membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut ambil sikap dalam perkara ini. Dia menyampaikan akan mengevaluasi secara menyeluruh terkait penempatan anggota TNI aktif di berbagai instansi sipil.

Pengamat Militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menilai bahwa rencana evaluasi Jokowi tersebut merupakan suatu hal yang baik, namun sedikit terlambat.

“Ya meskipun baik, saya kira rencana evaluasi itu adalah sebuah agenda yang datangnya sedikit terlambat. Saya sendiri dalam berbagai kesempatan juga ikut menyampaikan pentingnya pemerintah mengawasi dan mengendalikan penempatan prajurit aktif di berbagai jabatan sipil yang tidak atau kurang relevan,” kata Fahmi kepada Forum Keadilan pada Rabu, 2/8/2023.

Pada dasarnya, menurut Fahmi, penempatan militer di wilayah sipil secara normatif telah dihapuskan seiring berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Tetapi, lanjut dia, pada kenyataannya pelibatan TNI aktif di wilayah sipil tidak sepenuhnya bisa ditiadakan.

Ada sejumlah urusan pemerintahan yang masih memerlukan kehadiran anggota TNI aktif sebagaimana yang telah diatur dalam UU Nomor 34 itu. Dalam UU tersebut setidaknya ada 10 lembaga yang bisa diduduki oleh TNI aktif, salah satunya di Basarnas.

Meski begitu, pelibatan tersebut harus dilakukan dengan mekanisme yang ketat dan terkendali. Hal ini, menurut Fahmi, untuk menghindari persepsi negatif bahwa sipil telah gagal dan tidak mampu dalam melaksanakan tugas kelembagaan serta kenegaraan, sehingga hanya militer yang bisa diandalkan.

“Nah ini semestinya dilakukan dengan mekanisme yang ketat dan terkendali, karena jika tak dilakukan secara hati-hati, kelenturan dalam penempatan prajurit sebagai pejabat di kementerian atau lembaga pemerintah ini bisa saja membentuk persepsi negatif, ketidakmampuan bahkan kegagalan sipil dan seolah hanya militer lah yang dapat diandalkan perannya dalam mengelola pemerintahan dan negara ini,” paparnya.

Jika menelisik kembali sejarah pembentukan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya pada Pasal 47 bahwa pasal tersebut dibuat untuk memberi batasan secara jelas perihal penempatan anggota TNI aktif di wilayah sipil.

Pada Ayat 1 secara tegas menyatakan, pada dasarnya anggota TNI aktif tidak boleh memangku jabatan di wilayah sipil kecuali mengundurkan diri atau pensiun dari militer.

Hal itu juga dikonfirmasi pada Ayat 2. Dalam ayat 2 turut menjelaskan lembaga apa saja yang boleh diemban oleh TNI aktif, karena lembaga tersebut masih membutuhkan tenaga dan keahlian anggota TNI aktif.

“Belakangan, karena kebutuhan dan amanat Undang-Undang, terbentuk lah sejumlah lembaga baru, perubahan nomenklatur lembaga maupun penambahan unit kerja lembaga yang urusannya beririsan dan berkaitan dengan tugas dan fungsi TNI,” ujarnya.

Akibatnya, Pasal 47 tersebut tidak bisa memadai untuk dijadikan sebagai alas hukum dalam penempatan anggota TNI aktif di wilayah sipil. Untuk mengatasinya, menurut Fahmi, pemerintah perlu membuat payung hukum dengan berbagai aturan di bawah UU yang sifatnya sementara.

“Sayangnya, alih-alih dibatasi, kecenderungannya bahkan menguat dan melebar terutama dalam satu dekade terakhir. Sejumlah prajurit diketahui telah menduduki berbagai jabatan yang belum diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 dan bahkan urusan atau kewenangannya tidak beririsan atau berkaitan dengan tugas dan fungsi TNI, tanpa yang bersangkutan diberhentikan terlebih dahulu dari keanggotaan TNI,” terangnya.

Akan tetapi, Fahmi menyampaikan bahwa pelibatan anggota TNI aktif tersebut sebagian besar datang dari permintaan menteri atau pimpinan lembaga yang kemudian disetujui oleh pimpinan TNI.

Menurut dia, pimpinan TNI tentu tidak menolak permintaan tersebut karena dinilai selalu antusias dalam memberi dukungan pada penyelenggaraan negara dan pemerintahan.

“Beberapa di antara permintaan itu, memang datang dengan alasan yang cukup memadai. Namun banyak juga yang datang dengan alasan yang sebenarnya kurang relevan. Contohnya, penempatan Staf Khusus Menteri yang berasal dari TNI, di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan nomenklatur jabatan yang menurut saya mengada-ada,” tuturnya.

Dengan demikian, Fahmi menilai bahwa pemerintah selama ini seolah menutup mata dan telah membiarkan praktik yang tidak mengindahkan ketentuan dalam UU yang berlaku.

“Ke depan, kita berharap tidak ada aturan yang bersifat lentur dan penegakannya tidak diawasi dan dikendalikan dengan baik,” pungkasnya.*

Laporan M. Hafid

Pos terkait