Senin, 07 Juli 2025
Menu

Protes Pengunduran Diri Dirdik, Pegawai KPK Minta Pimpinan Mundur

Redaksi
Gedung KPK | Merinda Faradianti/ForumKeadilan
Gedung KPK | Merinda Faradianti/ForumKeadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK mengirimkan surat elektronik atau email kepada Pimpinan KPK serta Dewan Pengawas KPK.

Surat tersebut memprotes isu pengunduran diri Brigjen Asep Guntur Rahayu dari Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK. Asep diisukan mundur imbas kisruh operasi tangkap tangan (OTT) di Basarnas.

Dalam surat tersebut, para pegawai KPK juga menyatakan dukungan kepada Brigjen Asep.

“Kami menyatakan tetap memberikan dukungan kepada Brigjen Asep Guntur Rahayu untuk bertahan dan berkarya bersama dengan kami dalam pemberantasan korupsi melalui lembaga KPK yang kita jaga dan banggakan bersama,” bunyi surat protes pegawai KPK seperti yang diterima wartawan, Sabtu, 29/7/2023.

Pegawai KPK itu juga turut meminta adanya audiensi dengan pimpinan KPK, yang direncanakan dilakukan pada Senin, 31/7. Ada tiga tuntutan yang dilayangkan, yakni:

a) Permohonan maaf dari pimpinan kepada publik, lembaga KPK dan pegawai KPK;

b) Meralat pernyataan yang telah disampaikan kepada publik dan media; dan

c) Pengunduran diri karena telah berlaku tidak profesional dan mencederai kepercayaan publik, lembaga KPK maupun pegawai KPK.

“Mengingat urgensinya audiensi tersebut, besar harapan kami untuk pelaksanaannya tidak ditunda dengan alasan apa pun terlebih terkait dengan kepercayaan publik yang perlu dijaga dan bussiness process pada penyidikan perkara korupsi suap di Basarnas,” bunyi surat tersebut.

Polemik ini berawal dari OTT terkait suap di Basarnas yang dilakukan KPK pada Selasa, 25/7. Kegiatan OTT berlangsung pada pukul 14.00 WIB di daerah Jakarta dan Bekasi.

Sebanyak 10 orang ditangkap dari OTT KPK tersebut. KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai pecahan rupiah.

Kemudian pada Rabu, 26/7, KPK menetapkan lima orang tersangka dan dua diantaranya Kepala Basarnas RI Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI Letkol Afri Budi Cahyanto.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, Henri diduga menerima suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan dari sejumlah pihak. Suap tersebut diterima Henri melalui Afri.

“Diduga HA (Henri Alfiandi) bersama dan melalui ABC (Afri Budi Cahyanto) diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 26/7.

Adapun tersangka lain yang ditetapkan selain Henry dan Afri, yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Dirut PT Intertekno Grafika Sejati, (IGK) Marilya (MR), dan Dirut PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA). Mereka merupakan para terduga pemberi suap.

Dua hari berselang atau Jumat, 28/7, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan permohonan maaf kepada TNI setelah menetapkan Kabasarnas sebagai tersangka. Ia menyebut bahwa keputusan mentersangkakan Henri dan Afri merupakan kesalahan prosedur.

Tanak merujuk pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.

“Dalam aturan itu, pokok-pokok peradilan itu diatur ada empat lembaga, peradilan umum, militer, peradilan tata usaha negara dan agama,” kata dia.

Berkaca dari kasus tersebut, Tanak mengatakan, pihaknya akan berbenah dan lebih hati-hati dalam penanganan kasus korupsi, khususnya yang melibatkan anggota TNI.

“Di sini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan, oleh karena itu atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan, dan ke depan kami akan berupaya kerja sama yang baik antara TNI dengan KPK,” ujar Tanak.

Hal itu disampaikan Tanak usai rombongan Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Julius Widjojono didampingi Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Pertama Agung Handoko beserta jajaran mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 28/7 sore.

Rombongan TNI itu tak terima dengan ditetapkannya Henri dan Afri sebagai tersangka suap, karena merupakan prajurit aktif militer.*