FORUM KEADILAN – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate kembali menjalani sidang lanjutan kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo hari ini, Selasa, 25/7/2023.
Sidang digelar pada pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan agenda memuat pembuktian jaksa penuntut umum (JPU) dan pemeriksaan saksi.
Selain Johnny, dua terdakwa lainnya Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto ikut disidangkan. Diketahui, akan ada lima orang saksi yang dihadirkan JPU.
“Agendanya saksi. Saksi yang dihadirkan ada 5,” kata Kuasa Hukum Yohan Suryanto, Benny Daga, Selasa, 25/7.
Adapun kelima saksi tersebut merupakan para pejabat di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Mereka ialah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kominfo Mira Tayyiba Msee dan Kepala Biro Perencanaan Kominfo Arifin Saleh Lubis.
Lalu, Kasubdit/Koordinator Monitoring dan Evaluasi Jaringan Telekomunikasi Kominfo Indra Apriadi, serta Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada BAKTI Kominfo Muhammad Feriandi Mirza.
JPU juga akan menghadirkan Kepala Biro Perencanaan Kominfo Arifin Saleh Lubis dan Auditor Utama pada Inspektur Jenderal (Irjen) Kominfo Doddy Setiadi.
Sebelumnya, Johnny G Plate dan dua terdakwa dinilai JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 (Rp8 triliun).
Jumlah tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE.03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pada sidang pembacaan eksepsi Selasa, 4/7 lalu di PN Jakarta Pusat, kuasa hukum Johnny G Plate, Achmad Cholidin, meminta hakim dalam putusan sela menyatakan tidak melanjutkan sidang kasus korupsi proyek BTS 4G ke tahap pemeriksaan.
Serta dia meminta hakim memulihkan kedudukan, harkat dan martabat Johnny G Plate ke semula. Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan BTS 4G hingga menyebabkan kerugian negara Rp8 triliun.*
Laporan Merinda Faradianti