Digugat Rp1 Triliun oleh Ahli Waris Gedung Warenhuis, Bobby Nasution Bilang Begini

Wali Kota Medan Bobby Nasution
Wali Kota Medan Bobby Nasution | Instagram @bobbynst

FORUM KEADILAN – Wali Kota Medan Bobby Nasution digugat ahli waris Gedung Warenhuis Rp1 triliun ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Bobby mengaku belum tahu terkait tuntutan tersebut.

“Eh, iya? Dituntut kenapa? Saya belum tahu itu,” kata Bobby usai rapat paripurna di DPRD Medan, Senin, 24/7/2023.

Bacaan Lainnya

Meski begitu, Bobby mengaku akan menghadapi tuntutan tersebut. Ia juga menegaskan tidak akan melepaskan aset Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

“Itu punya siapa sih? Bukannya itu punya Pemko? Ya, kami hari ini dengan pihak DPRD Medan ingin menjaga aset Pemko Medan, dan aset Pemko Medan nggak boleh lepas ke mana-mana,” kata menantu Presiden Joko Widodo itu.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Zulkarnain mempersilakan siapa saja melayangkan gugatan. Namun dia menegaskan, Pemko Medan akan tetap melanjutkan program revitalisasi Gedung Warenhuis.

“Menggugat itukan hak setiap orang. Jadi silakan saja. Akan tetapi sejauh ini Pemko Medan akan tetap melakukan revitalisasi terhadap Gedung Warenhuis tersebut,” kata Zulkarnain, Kamis, 13/7.

Sebelumnya, sidang gugatan ahli waris Gedung Warenhuis terhadap Wali Kota Medan Bobby Nasution digelar pada Selasa, 11/7. Sidang tersebut terkait sengketa kepemilikan gedung.

Penasihat hukum ahli waris almarhum Daliph Sigh Bath, Bambang Hermanto mengatakan, penggunaan Gedung Warenhuis tidak pernah dialihkan kepada siapa pun. Namun Pemko Medan malah mendaftarkan bangunan itu sebagai Hak Pengelolaan Pemko Medan di Kantor Pertanahan Kota Medan.

“Alasan ahli waris menggugat karena pihaknya merasa tidak pernah mengalihkan kepada pihak mana pun tanah dan bangunan gedung yang dikenal sebagai gedung bioskop pertama di Kota Medan tersebut. Tetapi, anehnya tanah tersebut tanpa ada persetujuan ahli waris almarhum Daliph Sigh Bath justru didaftarkan sebagai Hak Pengelolaan Pemko Medan di Kantor Pertanahan Kota Medan,” ujar Bambang di depan PN Medan, Selasa, 11/7.

Oleh karenanya, Bambang mengatakan, pihaknya meminta Pemko Medan menangguhkan segala kegiatan di objek perkara yang berkaitan dengan revitalisasi Gedung Warenhuis. Sebab, saat ini status kepemilikan gedung tersebut telah masuk proses hukum dengan nomor perkara No: 522/Pdt.G/2023/PN.Mdn.

Selain itu, kata Bambang, adanya revitalisasi ditakutkan akan menghilangkan nilai sejarah Gedung Warenhuis. Pihaknya juga menuntut kerugian kepada Pemko Medan.

“Kami menuntut kerugian materil sebesar Rp6 miliar dan imateril sebesar Rp1 triliun,” katanya.*