FORUM KEADILAN – Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi santai gugatan yang dilayangkan Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang.
“Biar saja, kita layani secara biasa. Tapi kita tak akan terkecoh untuk mengalihkan perhatian,” kata Mahfud kepada wartawan, Kamis, 20/7/2023.
Mahfud mengatakan, gugatan tersebut tidak berpengaruh terhadap proses dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Panji Gumilang. Menurut Mahfud, aset dan rekening milik Panji Gumilang pun kini sudah dibekukan.
“Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Panji Gumilang menggugat Mahfud MD secara immateriil Rp5 triliun ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan perdata itu dilayangkan dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
“(Adanya gugatan oleh Panji Gumilang) Benar, tapi gugatan materiil Rp5, immateriil Rp5 triliun,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo, Kamis, 20/7.*