FORUM KEADILAN – Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang menggugat Menko Polhukam Mahfud MD ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan perdata itu dilayangkan dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.
Membenarkan adanya gugatan tersebut, Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo mengatakan, Panji Gumilang menggugat Mahfud secara immateriil Rp5 triliun.
“Benar, tapi gugatan materiil Rp5, immateriil Rp5 triliun,” kata Zulkifli saat dihubungi wartawan, Kamis, 20/7/2023.
Respons Mahfud MD
Mahfud MD menanggapi santai gugatan Panji Gumilang itu.
“Biar saja, kita layani secara biasa. Tapi kita tak akan terkecoh untuk mengalihkan perhatian,” kata Mahfud kepada wartawan, Kamis, 20/7.
Mahfud mengatakan, gugatan tersebut tidak berpengaruh terhadap proses dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Panji Gumilang. Menurut Mahfud, aset dan rekening milik Panji Gumilang pun kini sudah dibekukan.
“Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan,” imbuhnya.*