Dipanggil Sebagai Saksi, Istri Panji Gumilang Tak Hadir

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigadir Jendral Ahmad Ramadhan ungkap kelanjutan kasus yang melibatkan Panji Gumilang
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigadir Jendral Ahmad Ramadhan ungkap kelanjutan kasus yang melibatkan Panji Gumilang | Syahrul Baihaqi/forumkeadilan.com

FORUM KEADILAN – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memanggil saksi terkait kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigadir Jendral Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa ada empat nama yang dipanggil penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Bacaan Lainnya

Dari empat saksi yang dipanggil, hanya dua saksi yang hadir yaitu Lucky Hakim, mantan Wakil Bupati Indramayu dan saksi inisial CHMP.

“CHMP, yang bersangkutan hadir telah datang dari jam 10 dan sampai saat ini masih dalam pemeriksaan,” ucap Ramadhan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 14/7/2023.

Sementara itu, istri Panji Gumilang, FAW, dan saksi inisial C belum hadir memenuhi undangan pemeriksaan Bareskrim Polri.

“Saudari FAW belum hadir. FAW adalah istri dari saudara PG yang berada pada shaf sholat di antara laki-laki yang ada di video tersebut,” katanya.

Fokus penyidikan yang dilakukan Bareskrim saat ini terkait kasus penodaan dan penistaan agama.

“Fokus penyidikan saat ini yang dilaksanakan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Polri adalah kasus penodaan dan penistaan agama,” ujarnya.

Karopenmas Divisi Humas Polri mengatakan ada dugaan pelanggaran berkaitan dengan penodaan agama, penyiaran berita bohong dan juga UU ITE.

“Kalau nanti sudah dilakukan pengembangan dan melakukan apakah itu ada tersangka dan penetapan tersangka itu tergantung pendalaman,” tuturnya.

Sebelumnya, diketahui ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang. Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kemudian laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.

Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

Ihsan Tanjung, pihak pelapor dari Forum Advokat Pembela Pancasila menyebut setidaknya ada tiga alasan terkait penistaan agama yang menjadi dasar laporan.

Pertama, pernyataan yang berkaitan dengan perempuan diperbolehkan menjadi khatib saat salat Jumat.

Kedua, pernyataan Panji bahwa Al-Quran bukanlah firman Allah SWT, melainkan karangan Nabi Muhammad SAW.

Ketiga, saat salat Idulfitri yakni istri pimpinan ponpes berada di shaf depan bergabung dengan laki-laki dan posisi antar jemaah berjauhan.*

 

Laporan Syahrul Baihaqi

Pos terkait