Pemkab Bekasi Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi Saat Tahun Baru Islam

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan | Dok. Pemkab Bekasi

FORUM KEADILAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melarang tempat hiburan malam di daerahnya beroperasi menjelang Tahun Baru Islam 1445 Hijriah. Larangan tersebut berlaku mulai hari ini, Selasa, 18/7/2023.

Larangan tersebut tertulis dalam Surat Edaran Bupati Bekasi bernomor KK.02/SE-57/SATPOL PP tertanggal 17 Juli 2023, yang bertujuan untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban menjelang pelaksanaan Tahun Baru Islam pada 19 Juli 2023.

Bacaan Lainnya

“Biasanya diisi kegiatan-kegiatan keagamaan sejak satu hari sebelumnya atau besok, maka surat ini kami edarkan dengan tujuan menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat,” ujar Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, dikutip dari website resmi Pemkab Bekasi bekasikab.go.id, Selasa, 18/7.

Dani menjelaskan, larangan operasional tempat hiburan malam ini mengacu Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan kepariwisataan di Kabupaten Bekasi. Pada Pasal 47 Ayat 1 Poin 1 peraturan daerah yang dimaksud menyebutkan larangan jenis-jenis usaha kepariwisataan.

“Kepada para pengusaha tempat hiburan malam agar menghentikan usaha sejak 18 Juli 2023 sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan,” katanya.

Kata Dani, pemerintah daerah melalui Satpol PP Kabupaten Bekasi telah mensosialisasikan surat edaran tersebut kepada seluruh pengusaha tempat hiburan malam untuk dipahami dan ditaati. Pengusaha yang melanggar akan diberikan sanksi.

“Apabila melanggar poin-poin pada surat edaran ini maka kami akan memberikan sanksi berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2011 tentang standar operasional prosedur Satuan Polisi Pamong Praja,” pungkasnya.*

Pos terkait