Dirjen Perkeretaapian Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Jalur Kereta Api

Dirjen Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI M Risal Wasal
Dirjen Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI M Risal Wasal | Merinda Faradianti/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Dirjen Perkeretaapian DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI M Risal Wasal memenuhi panggilan KPK. Risal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub, Jumat, 14/7/2023.

Diketahui, kasus dugaan suap tersebut terkait pembangunan jalur kereta api di Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa-Sumatera pada tahun anggaran 2018-2022.

Bacaan Lainnya

Pantauan Forum Keadilan, M Risal Wasal keluar dari ruang pemeriksaan dan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada pukul 12.05 WIB. Ia tampak menggunakan baju batik coklat dan masker.

Risal bungkam saat ditanya awak media mengenai pemeriksaan dirinya. Ia hanya mengatupkan kedua tangannya sembari berjalan menembus awak media.

Selain M Risal Wasal, KPK juga memeriksa Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. Namun, hingga Dirjen Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI M Risal Wasal keluar, Menhub belum diketahui apakah memenuhi panggilan atau tidak.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik KPK memanggil Menhub Budi Karya Sumadi, Dirjen Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI M Risal Wasal dan ASN Kemenhub Maulana Yusuf untuk menjadi saksi dalam kasus suap.

“Pemeriksaan dilakukan di KPK atas nama Budi Karya selaku Menteri Perhubungan Republik Indonesia,” kata Ali melalui keterangan tertulisnya.

KPK juga sudah menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi itu.

Sebanyak 10 tersangka tersebut merupakan pemberi dan penerima suap.

Pada pihak pemberi terdapat empat tersangka, yakni DIN (Dion Renato Sugiarto) sebagai Direktur PT IPA (Istana Putra Agung), MUH (Muchamad Hikmat) sebagai Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma), YOS (Yoseph Ibrahim) sebagai Direktur PT KA Manajemen Properti sd. Februari 2023, dan PAR (Parjono) sebagai VP PT KA Manajemen Properti.

Pada pihak penerima terdapat enam tersangka. Mereka ialah Direktur Prasarana Perkeretaapian HNO (Harno Trimadi), PPK BTP Jabagteng BEN (Bernard Hasibuan), Kepala BTP Jabagteng PTU (Putu Sumarjaya).*

Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait