FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tujuh orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Selasa, 9/5/2023.
“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, dengan menghadirkan tujuh orang saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa 9/5.
Tujuh orang saksi yang dipanggil adalah sebagai berikut:
- Layung, pengacara
- Junaidi Nasution, Dirut PT KA Properti Manajemen
- Indri, Staf Bagian Sumber Daya Manusia PT KAPM (PT KA Properti Manajemen)
- Suharjo, Project Manager /staf pada PT KA Properti Manajemen PM
- Ivan, Staf pada bagian Jalan Rel jembatan PT KA PM
- Idrus, Staf pada Kantor PPK Ditprasarana DJKA – Graha Lestari
- Risna, ASN pada Kemenhub (Pokja_Biro LPPBMN)
“Para saksi dihadirkan untuk dimintai keterangan, dan kami berharap mereka kooperatif,” harap Ali.
Korupsi di Lingkungan DJKA Kemenhub
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan DJKA Kemenhub. Tindakan korupsi yang dilakukan berupa penentuan pemenangan tender.
“Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Rabu, 12/4.
Terdapat empat pelaksanaan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api (KA) oleh DJKA Kemenhub tahun anggaran 2021-2022. Seperti, proyek pembangunan jalur kereta api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso.
Lalu, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan. Kemudian, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatra.
“Diduga telah terjadi penerimaan uang oleh penyelenggara negara di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dari para pihak swasta selaku pelaksana proyek. Sekitar 5-10 persen dari nilai proyek,” beber Tanak.
10 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Sebanyak 10 orang ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi di lingkungan DJKA Kemenhub.
Pada pihak pemberi terdapat empat tersangka, yakni DIN (Dion Renato Sugiarto) sebagai Direktur PT IPA (Istana Putra Agung), MUH (Muchamad Hikmat) sebagai Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma), YOS (Yoseph Ibrahim) sebagai Direktur PT KA Manajemen Properti sd. Februari 2023, dan PAR (Parjono) sebagai VP PT KA Manajemen Properti.
Pada pihak penerima terdapat enam tersangka. Mereka ialah Direktur Prasarana Perkeretaapian HNO (Harno Trimadi), PPK BTP Jabagteng BEN (Bernard Hasibuan), Kepala BTP Jabagteng PTU (Putu Sumarjaya).
Kemudian, PPK BPKA Sulawesi Selatan AFF (Achmad Affandi), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian FAD (Fadliansyah), dan PPK BTP Jabagbar SYN (Syntho Pirjani Hutabarat).
Para tersangka penerima suap dikenai Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara para tersangka pemberi dikenai Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp2,027 miliar, US$20 ribu, kartu debit senilai Rp346 juta, serta saldo pada rekening bank senilai Rp150 juta. Secara keseluruhan setara sekitar Rp2,823 miliar.*
Laporan Merinda Faradianti