KPK Yakin Gugatan Praperadilan Hasbi Hasan Ditolak Hakim

Hasbi Hasan tiba di KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus suap penanganan perkara di MA
Hasbi Hasan tiba di KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus suap penanganan perkara di MA | Merinda Faradianti/forumkeadilan.com

FORUM KEADILAN – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan pada Senin, 10/7/2023.

KPK yakin gugatan Hasbi akan ditolak oleh hakim.

Bacaan Lainnya

“KPK sangat optimis bila permohonan dimaksud akan ditolak karena seluruh proses perkara tersebut juga telah sesuai aturan hukum,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada Senin, 10/7/2023.

Hasbi Hasan diketahui melayangkan gugatan ke PN Jaksel atas status tersangka yang menjeratnya.

Hasbi diduga terlibat dalam kasus suap penanganan perkara di MA.

Ali mengklaim proses penyidikan kasus tersebut sudah sesuai dengan prosedur hukum dan ratusan bukti telah dikantongi oleh KPK.

“KPK telah jelaskan dalam tanggapan permohonan tersangka HH dimaksud dan telah pertahankan argumentasinya dengan menghadirkan 140 bukti dan satu ahli,” ujar Ali.

Selain itu, KPK juga mengungkit status gugatan yang dilayangkan oleh mantan komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

Bersama Hasbi Hasan, Dadan juga turut ditetapkan sebagai tersangka di kasus suap penanganan perkara di MA. Gugatan Dadan juga telah ditolak oleh majelis hakim PN Jaksel.

Inilah yang membuat Ali yakin hal yang sama akan terjadi dalam gugatan Hasbi Hasan.

“Terlebih pada praperadilan perkara kawan pesertanya atas nama tersangka DTY, praperadilannya juga sudah ditolak hakim pada pengadilan yang sama. Tidak ada perbedaan sama sekali pada proses-proses penanganan perkaranya karena itu dalam konstruksi perbuatan yang sama, yaitu adanya dugaan kerja sama dalam pengurusan perkara di MA,” ujar Ali.

Hasbi Hasan sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia tidak terima dijadikan tersangka dalam kasus yang melibatkan hakim agung.

Pusaran skandal suap itu berawal saat KPK melakukan OTT terhadap pegawai MA Dessy Yustria. Tak berapa lama, KPK menetapkan tersangka lain, salah satunya hakim agung Sudrajad Dimyati. Suap itu diduga untuk mengurus perkara Intidana

Belakangan, KPK mengendus keterlibatan Hasbi dan menetapkannya sebagai tersangka awal bulan ini. KPK sudah memeriksa Hasbi pada Rabu, 24/5.

KPK meyakini Hasbi tidak akan melarikan diri sehingga tidak menahannya.*

Pos terkait