FORUM Keadilan – Penertiban pelat nomor dewa dengan kode RFS/RFP menjadi salah satu sasaran pelanggaran ditindak dalam Operasi Patuh Jaya 2023 yang digelar sejak tanggal 10 Juli hingga 23 Juli 2023.
Dalam unggahan di media sosial Instagram @tmcpoldametro, Minggu, 9 Juli 2023, Operasi Patuh Jaya 2023 menargetkan 14 sasaran. Untuk kendaraan roda empat, pelanggaran dibidik diantaranya melawan arus, menggunakan ponsel saat mengemudi, melebihi batas kecepatan, tidak memiliki SIM dan penggunaan rotator atau sirine.
Untuk kendaraan roda dua, pelanggaran yang juga akan ditindak antara lain berboncengan lebih dari satu orang dan penggunaan helm yang tidak sesuai standar nasional Indonesia (SNI). Sementara sasaran untuk pengemudi kendaraan bermotor roda empat juga menyasar pelanggaran sabuk pengaman, hingga penertiban pelat RFS/RFP bodong atau yang disalahgunakan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyampaikan total sebanyak2.938 personel dikerahkan dalam Operasi Patuh Jaya 2023.
Ia mengimbau masyarakat Ibu Kota dan sekitarnya untuk tetap menaati aturan berlalu lintas demi keselamatan semua pihak.
“Dalam berkendaraan kita harus bertanggung jawab terhadap keselamatan diri kita dan orang lain yang ada di sekitar kita,” kata Latif dalam keterangan tertulis hari ini.
Sebelumnya dalam Operasi Patuh Jaya 2022, Polda Metro Jaya mencatat pelanggaran dilakukan 38.738 kendaraan di 35 titik lokasi selama 14 hari. Dari jumlah itu, diberikan sanksi teguran sebanyak 34.906 unit dan penindakan tilang sebanyak 3.832 melalui sistem e-TLE.
RIncian penindakan tilang yaitu penggunaan telepon seluler saat berkendara sebanyak 157 kasus, melebihi batas kecepatan 146 kasus, tidak menggunakan sabuk pengaman 2.851 kasus. Sementara penilangan ETLE karena pelanggaran ganjil genap sebanyak 678 kendaraan.