Kasus Kerangkeng Manusia Eks Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejaksaan

Eks Bupati Langkat, Terbit Perangin-angin
Eks Bupati Langkat, Terbit Perangin-angin | Ist

FORUM KEADILAN – Penyidik Subdit III Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara telah pelimpahan tahap II tersangka eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Mantan Bupati Langkat ini ditahan dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Bacaan Lainnya

“Benar, penyidik Reskrimum Polda Sumut telah melimpahkan tahap II tersangka TRP, mantan Bupati Langkat yang menjadi tersangka kasus TPPO ke Kejati Sumut,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi pada Kamis, 6/7/2023.

Proses penyerahan tersebut dilakukan di Gedung KPK RI.

Pelimpahan dipimpin langsung oleh Kasubdit III Jatanras, Kompol Wahyu Ismoyo dan sejumlah Jaksa dari Kejati Sumut dan Kejari Langkat.

Hadi juga menuturkan, selain Terbit, penyidik juga menetapkan delapan tersangka lainnya.

Adapun delapan tersangka yang terlibat bersama TRP yakni, HS, IS, TS, RG, JS, HG, DP, dan PS.

“Kasus TPPO yang dilakukan tersangka TRP bersama delapan tersangka lainnya menyebabkan tiga orang meninggal dunia saat berada di dalam kerangkeng,” paparnya.

Hadi menyebutkan kesembilan tersangka dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok.

“Akibat perbuatannya, kesembilan tersangka terancam kurungan penjara paling lama sembilan tahun,” pungkasnya.

Diketahui, Terbit Rencana Perangin-angin terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah ditemukannya kerangkeng manusia yang berada di rumah pribadi miliknya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

Kerangkeng tersebut telah berdiri bertahun-tahun dan dihuni ratusan orang.

Mereka dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik Terbit Rencana Perangin-angin.

Namun para penghuni kerangkeng acap kali mendapatkan siksaan hingga tiga orang meninggal dunia.*

Pos terkait