FORUM KEADILAN – Setelah memeriksa lebih kurang 30 saksi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. Tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu ditahan untuk 20 hari ke depan.
“Tim penyidik KPK menahan AP (Andhi Pramono) selama 20 hari ke depan terhitung dari tanggal 7-27 Juli 2023 di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat melakukan konferensi pers, Jumat, 7/7/2023
Ia menerangkan, penyelidikan dimulai saat temuan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tidak sesuai dengan profil, maka KPK melakukan penyelidikan dengan menghasilkan tersangka mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.
“Dalam rentang waktu antara tahun 2012-2022, AP dalam jabatannya selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai broker (perantara) dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor, sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya,” jelas Alex.
Alex juga menerangkan rekonstruksi kasus korupsi Andhi. Sebagai broker AP diduga menghubungkan antar importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia yang di antaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja.
Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, AP diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee. Alex menyebut, setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan AP diduga juga menyalahi aturan kepabeanan termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor diduga tidak berkompeten.
“Siasat yang dilakukan AP untuk menerima fee di antaranya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nominee,” jelas Alex.
Tindakan AP diduga sebagai upaya menyembunyikan sekaligus menyamarkan identitas AP sebagai pengguna uang yang sebenarnya untuk membelanjakan, menempatkan maupun menukarkan dengan mata uang lain. Pada proses penyidikan, ditemukan adanya transaksi keuangan melalui layanan perbankan melalui rekening bank milik AP dan mertuanya.*
Laporan Merinda Faradianti