FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, Jumat, 7/7/2023. KPK juga memeriksa istri Andhi, Nurlina Burhanuddin, sebagai saksi.
Diketahui Andhi Pramono telah ditetapkan tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Bertempat di gedung Merah Putih, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi Nurlina Burhanuddin (ibu rumah tangga),” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 7/7.
Ali menyebut, saat ini Nurlina telah hadir memenuhi panggilan KPK.
“Saat ini saksi telah hadir,” sambung Ali.
Namun, KPK belum menjelaskan apa saja yang ditanyakan pada istri Andhi Pramono tersebut.
Peran istri Andhi itu pernah diungkap KPK saat memeriksa dua orang saksi dari pihak swasta, July Hira dan Melyana, Selasa, 13/6. Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi Andhi Pramono.
Kedua saksi tersebut dicecar terkait pembelian valuta asing (valas) untuk pembayaran rumah oleh Andhi di Pejaten, Jakarta Selatan (Jaksel), yang nilainya puluhan miliar rupiah.
“Kedua saksi tersebut menjelaskan antara lain terkait dugaan pembelian valas untuk pembayaran atas pembelian rumah di Pejaten dengan harga puluhan miliar oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 14/6.
Ali mengungkap, sumber uang itu diduga dari rekening tabungan dollar atas nama istri Andhi.
“Sumber uang diduga dari rekening bank tabungan dollar atas nama istri tersangka. Keterangan selengkapnya ada dalam BAP (Berita Acara Pemberitaan) yang nantinya akan diserahkan di hadapan majelis hakim,” ujarnya.*