Ombudsman Akan Tutup Laporan Endar soal Dugaan Malaadministrasi Firli, Asal…

Gedung KPK | Merinda Faradianti/ForumKeadilan
Gedung KPK | Merinda Faradianti/ForumKeadilan

FORUM KEADILAN – Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan, pihaknya akan menutup laporan dugaan maladministrasi yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri atas pemecatan Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK, jika pelapor meminta.

Robert menyebut, keputusan tersebut berada sepenuhnya di tangan Brigjen Endar. Jika Brigjen Endar mencabut laporannya maka pemeriksaan akan dihentikan, namun jika tidak maka Ombudsman akan meneruskan pemeriksaan terhadap laporan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kami masih berkoordinasi. Lalu bagaimana status pemeriksaan atas laporan tersebut tentu kami akan terus berkoordinasi kami akan menanyakan kepada yang bersangkutan,” katanya, Kamis, 6/7/2023.

Di sisi lain, Ombudsman melihat dikembalikannya jabatan Brigjen Endar menjadi Direktur Penyelidikan KPK merupakan sesuatu yang menggembirakan

“Tentu ini menjadi sesuatu yang menggembirakan, paling tidak dari perspektif yang beliau berikan sebagai pelapor ke Ombudsman harapannya memang dipulihkannya jabatan selaku Direktur Penyelidikan KPK kepada beliau,” sambungnya.

Kata Robert, jika Brigjen Endar masih memiliki harapan lain terhadap laporan tersebut, maka pemeriksaan akan terus dilakukan dengan memeriksa saksi terkait.

“Pada dasarnya Ombudsman RI akan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak pelapor karena begitu cara kerja kami,” jelas Robert.

Sebelumnya, KPK mencopot Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Tak terima, Brigjen Endar melaporkan pimpinan KPK Firli Bahuri kepada Dewan Pengawas KPK.

Kemudian, ia juga melaporkan Firli Bahuri cs ke Ombudsman RI dan mengatakan adanya dugaan maladministrasi.

Menurut Brigjen Endar, pencopotan secara hormat dirinya dari Direktur Penyelidikan KPK tidak lagi soal nama pribadi tapi sudah membawa institusi Polri.*

Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait