FORUM KEADILAN – Brigjen Endar Priantoro kembali bertugas sebagai Direktur Penyelidikan (Dirdik) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengembalian jabatan Brigjen Endar berdasarkan surat keputusan (SK) Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 27 Juni 2023. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, pertimbangan KPK merekrut kembali Endar dilatarbelakangi menjaga sinergisitas antar penegak hukum.
“Antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi,” terang Ali dalam keterangannya, Rabu (5/7/2023).
Kembalinya Endar disambut hangat para pegawai KPK. Tiba sekitar pukul 17.18 WIB, Endar yang mengenakan setelan kemeja putih dengan dasi merah tiba di Gedung KPK dengan sambutan tepuk tangan. Endar menjelaskan kedatangannya bermaksud menemui pimpinan KPK untuk menyerahkan surat dari Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo).
Pemberhentian Brigjen Endar sebelumnya menjadi polemik. Bersama Irjen Karyoto yang ketika itu menjabat Deputi Penindakan dan Eksekusi, Brigjen Endar menolak untuk memaksakan kasus Formula E naik ke tahap penyidikan. Pemberhentian Irjen Karyoto dan Brigjen Endar diduga banyak pihak berkaitan erat dengan penolakan tersebut.
Paska pemberhentian tersebut, Brigjen Endar melakukan perlawanan dengan melaporkan pimpinan KPK ke dewan pengawas (Dewas), Ombudsman dan Polda Metro Jaya. Dukungan terhadap kedua perwira tinggi Korps Bahayangkara juga ditunjukkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Paska penghentian itu, Irjen Karyoto diberikan posisi strategis sebagai Kapolda Metro Jaya. Sementara mengnenai Brigjen Endar, Kapolri telah mengirimkan surat mengenai perpanjangan masa penugasanya di KPK. Namun KPK ketika itu tetap bersikeras memberhentikan dengan hormat Brigjen Endar Priantoro yang masa penugasannya habis per 31 Maret 2023.
Kepada awak media, Brigjen Endar yang kini bertugas kembali di KPK mengaku akan bersikap profesional selama bertugas di lembaga anti rasuah tersebut.
“Saya akan tetap profesional sesuai dengan pekerjaan saya sebagai seorang direktur. Apa yang jadi kewenangan saya dan apa yang jadi tugas saya itu akan saya lakukan sebaik-baiknya dan saya juga menghormati kewenangan pimpinan,” tukasnya di Gedung Merah Putih KPK.
Endar mengaku pertemuan dengan pimpinan KPK tertunda karena hanya ada dua pimpinan yang berada di lokasi. Terkait penugasan kembali di KPK, Endar menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden RI, Bapak Menpan RB, Bapak Kapolri yang telah mengakomodasi apa yang saya sampaikan kemarin-kemarin melalui banding administrasi, kemudian disampaikan ke Menpan RB untuk memproses itu, dan PAN-RB merekomendasikan saya kembali ke sini [KPK],” imbuhnya.