Banding Ditolak Hakim, Teddy Minahasa Tetap Dihukum Seumur Hidup

Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup
Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup | Novia Suhari/forumkeadilan.com

FORUM KEADILAN – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis penjara seumur hidup terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa karena kasus narkoba.

Putusan banding tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Sirande Palayukan pada Kamis, 6/7/2023.

Bacaan Lainnya

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 9 Mei 2023 Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN JKT.BAR yang dimohonkan banding tersebut,” ungkap Hakim Sirande Palayukan saat membacakan putusan banding.

Sidang banding tersebut diketahui tidak dihadiri oleh Teddy.

Teddy Minahasa sebelumnya divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus peredaran gelap narkoba.

PN Jakarta Barat menilai Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Teddy diketahui mengajukan banding atas vonis yang diterimanya.

Selain pidana, eks Kapolda Sumatera Barat itu dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Pemecatan tersebut dijatuhkan lantaran terbukti melanggar kode etik dengan memerintahkan penyisihan barang bukti sabu hasil sitaan Satres Narkoba Polres Bukittinggi.

Teddy juga diketahui memerintahkan AKBP Dody mengganti lima kilogram sabu dengan tawas dan menyerahkannya kepada Linda Pujiastuti.*

Pos terkait