Ketika Para Terdakwa Korupsi BTS Ketakutan Dimiskinkan

Suasana persidangan kasus korupsi BTS 4G eks Menkominfo Johnny G Plate
Suasana persidangan kasus korupsi BTS 4G eks Menkominfo Johnny G Plate di PN Jakarta Pusat, Selasa, 4/7/2023 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Para terdakwa perkara dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2022 beramai-ramai menolak upaya pemiskinan oleh kejaksaan terhadap harta mereka.

Hal ini terungkap dalam fakta persidangan pembacaan eksepsi tiga terdakwa, yakni eks Menkominfo Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto, Selasa, 4/7/2023.

Bacaan Lainnya

Ketiga terdakwa mengajukan nota keberatan senada terkait dakwaan jaksa penuntut umum yang menyebut harta kekayaan terdakwa bersumber atau bagian dari tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Johnny G Plate melalui kuasa hukumnya, Achmad Cholidin, menyangkal kliennya pernah menerima uang ataupun fasilitas yang didakwakan oleh JPU. Achmad membantah terdakwa Johnny G Plate memperkaya atau menguntungkan diri sendiri yang dituduhkan sebesar Rp17 miliar.

“Terdakwa tidak pernah menerima maupun fasilitas yang didakwa oleh penuntut umum dan tidak pernah mengetahui adanya pemberian-pemberian uang tersebut,” katanya, Selasa, 4/7.

Pemberian-pemberian yang dituduhkan dalam surat dakwaan menurut Cholidin sama sekali tidak menimbulkan pertambahan kekayaan bagi terdakwa Johnny G Plate.

“Berdasarkan hal-hal tersebut, maka adalah jelas dan tidak terbantahkan uraian dakwaan mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara adalah tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Sehingga sudah seharusnya surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum, atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” jelas Achmad Cholidin.

Hal senada disampaikan terdakwa Anang Achmad Latif. Lewat kuasa hukumnya, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, salah satu nota keberatan yang disampaikan adalah harta kekayaan terdakwa yang disebut bersumber atau bagian dari TPPU.

Tjoetjoe menyebut JPU menyudutkan terdakwa Anang Achmad Latif tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan.

“Surat dakwaan tersebut sangat menyudutkan terdakwa karena JPU tidak fair dan tidak cermat, jelas, dan lengkap dalam menguraikan perbuatan yang didakwakan. Perbuatan yang didakwakan juga tidak sesuai dengan fakta keadaan yang sesungguhnya. Bahkan terdapat uraian dakwaan yang bertentangan,” katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 4/7.

Ia juga menolak bahwa JPU mendakwakan peraturan perundang-undangan yang tidak berlaku bagi Anang Achmad Latif serta menolak pertambahan jumlah kekayaan diperoleh para pihak dalam perkara ini lebih besar dari kerugian negara.

JPU juga mendakwakan adanya kerugian keuangan negara berdasarkan per 31 Maret 2022 bukan pada faktual saat ini. Pihak Anang menolak dakwaan JPU yang menyatakan harta Anang merupakan bagian dari TPPU.

“Dalam menguraikan dakwaan TPPU tidak cermat karena jumlah uang yang digunakan terdakwa lebih besar daripada jumlah penghasilan tidak sah yang didakwakan tersebut,” jelasnya.

Terdakwa Yohan Suryanto bahkan mengancam, pihaknya akan melakukan pembuktian secara bertahap, memiliki bukti valid siapa yang memengaruhi, mengarahkan, menskenariokan, dan dalang di balik kasus korupsi ini.

“Kami harus berpikir positif. Tapi jika eksepsi tidak diterima, kami akan membuka buruknya sistem hukum,” tandasnya.* (Tim Forum Keadilan)

Pos terkait