Penuhi Panggilan Kejagung, Menpora Dito Ariotedjo Tampil Sporty

Menpora Dito Ariotedjo datangi Kejagung
Menpora Dito Ariotedjo datangi Kejagung | Novia Suhari/forumkeadilan.com

FORUM KEADILAN – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, penuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin, 3/7/2023.

Dito penuhi panggilan Kejagung dengan busana sporty seperti jaket hitam dengan celana senada, serta kaus, dan juga topi berwarna merah.

Bacaan Lainnya

Datang tepat pukul 13.00 WIB, saat disapa oleh awak media, Dito nampak tersenyum dengan santai, serta melambaikan tangan.

“Saya masuk dulu ya,” katanya, saat tiba di gedung Puspenkum, Kejaksaan Agung, Jakarta.

Sebelumnya, Dito dijadwalkan melakukan pemeriksaan pada pagi hari, pukul 09.00 WIB, namun akhirnya diundur menjadi pukul 13.00 WIB.

Sementara itu, sebelum datang ke Kejagung untuk diperiksa, Dito juga mengatakan telah meminta izin kepada Mensesneg.

Hal ini diungkapkan olehnya saat ditemui di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

“Tadi Saya hanya melaporkan ke Pak Mensesneg akan hadir di kejaksaan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memanggil Menpora Dito Ariotedjo. Dito akan diperiksa sebagai saksi kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo Tahun 2020-2022.

“Dari informasi tim penyidik, betul ada pemanggilan terhadap Dito saat ini menjabat sebagai menteri olahraga,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan, Minggu, 3/7.

Diketahui, dalam penggalan berita acara pemeriksaan (BAP) yang beredar, nama Dito Ariotedjo disebut-sebut oleh Irwan Hermawan, salah seorang tersangka dalam perkara ini. Irwan mengungkap Dito menerima Rp 27 miliar dari dana proyek BTS BAKTI Kominfo. Uang itu diceritakannya diterima Dito pada rentang November hingga Desember 2022.

Perkara BTS Kominfo yang disebut menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 8 triliun tersebut diketahui menjerat mantan Menkominfo Johnny G Plate dan 7 orang lainnya. Johnny bersama mantan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto saat ini telah berstatus sebagai terdakwa. *

 

Laporan Novia Suhari