FORUM KEADILAN – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Senin 26/6/2023.
Sidang sebelumnya dijadwalkan pada 19 Juni 2023, namun mengalami penundaan karena orang tua dari terdakwa Fathia meninggal dunia.
Dalam sidang lanjutan lanjutan ini, PN Jaktim mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi, yakni Direktur PT Toba Sejahtera Heidi Melissa Deborah, produser akun YouTube Haris Azhar, Agus Dwi Prasetyo dan editor video akun YouTube Haris Azhar, Khairul Sahri.
Namun begitu, menurut jaksa penuntut umum (JPU), Heidi dan Agus absen dalam sidang hari ini, Senin, 26/6. Kata jaksa, Heidi tidak hadir karena sedang di rawat di rumah sakit.
Sementara, Agus absen karena mengaku baru mendapat surat panggilan pemeriksaan. Hanya Khairul yang hadir dalam sidang tersebut.
“Informasi tadi pagi yang bersangkutan (Agus) belum bisa hadir katanya baru menerima (surat panggilan) tanggal 24 via JNE,” kata jaksa di ruang sidang.
“Yang bisa hadir hari ini adalah Khairul Sahri,” imbuhnya.
Hadir sebagai saksi, Khairul dimintai keterangan dan dicecar berbagai pertanyaan mengenai proses awal pembuatan konten ‘Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam‘ Haris Azhar dan Fathia.
Sebagai informasi, dalam perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan ini Haris Azhar didakwa Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kemudian Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. Kemudian, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Terakhir, Pasal 310 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Fatia Maulidiyanti didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali, Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.*
Laporan Novia Suhari