FORUM KEADILAN – Terlihat santai saat keluar dari Gedung ACLC, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyebut pemeriksaan terhadapnya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berlangsung selama empat jam berlangsung profesional sesuai SOP.
Penyidik KPK sebelumnya telah memastikan pemanggilan Mentan Yasin Limpo dilakukan hari ini. Agenda pemeriksaan ini lebih cepat dari keinginan Yasin Limpo yang meminta pemeriksaan dilakukan tanggal 27 Juni mendatang.
Sejumlah wartawan yang menunggu di Gedung Merah Putih sempat terkecoh dengan kedatangan Yasin Limpo untuk menjalani pemeriksaan yang ternyata berlangsung di Gedung ACLC. Padahal biasanya pemeriksaan berlangsung di baik penyidikan dan penyelidikan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. Hingga kini KPK belum memberi pernyataan mengenai alasan pemeriksaan dilakukan di gedung lama KPK tersebut hingga informasi mengenai materi pemeriksaan Yasin Limpo.
Berdasarkan informasi yang diterima, Syahrul Yasin Limpo tiba di Gedung ACLC sekitar pukul 09.00 WIB dan mulai menjalani pemeriksaan pada pukul 09.30 WIB. Dikawal sejumlah orang, Yasin Limpo keluar dari Gedung ACLC pada pukul 13.15 WIB. Saat kegaduhan dari awak media yang ingin mengabadikan momen tersebut mereda, Yasin dengan tenang memberikan penjelasan ihwal kedatangannya ke Gedung KPK.
Di awal, Yasin Limpo menjelaskan, alasan dirinta tidak hadir pada pemanggilan du hari Jumat 16/6/2023 lantaran tengah menghadiri kegiatan berskala internasional di India.
“Yang terakhir saya ke India kegiatan Agriculture Ministers Meeting G20. Sudah banyak pertemuan yang harus dilakukan. Tetapi walaupun permintaan saya tanggal 27, dan semua kegiatan sudah saya selesaikan di G20 hari ini saya memenuhi panggilan tim penyidik KPK,” sambungnya.
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan ini mengaku pemeriksaan dilakukan tim penyidik KPK berjalan secara profesional. Ia memastikan akan kooperatif dan siap hadir bila keterangan dirinya diperlukan kembali.
“Saya siap hadir (di panggilan berikutnya),” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo diduga ikut terseret kasus dugaan penyalahgunaan SPJ yang notabene termasuk keuangan negara (Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor).
Selain itu, ia juga diduga terlibat dalam kasus gratifikasi, suap-menyuap, pembantuan, bersama-sama perbuatan berlanjut, penggabungan beberapa perkara dan lain lain.
Hingga kini, KPK masih belum menerangkan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kementerian Pertanian tersebut.*
Laporan Merinda Faradianti