KPK Panggil 3 ASN Saksi Kasus Korupsi Tukin Kementerian ESDM

Gedung KPK
Gedung KPK. | Ist

FORUM KEADILAN – Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan pihaknya menjadwalkan pemanggilan tiga orang saksi atas kasus dugaan korupsi tunjang kinerja (tukin) di Kementerian ESDM.

“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” katanya, Rabu, 3/5/2023.

Bacaan Lainnya

Ketiga saksi tersebut adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian ESDM dengan nama Beni Arianto, Priyo Andi Gularso, dan Christa Handayani Pangaribowo.

“Kami mengingatkan agar saksi kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan KPK,” sambungnya.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi tukin pegawai Kementerian ESDM tahun anggaran 2020-2022.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Kedeputian

Penindakan dan Eksekusi. Setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan sejumlah orang tersangka.

Sebelumnya, KPK tengah mengusut kasus baru terkait dugaan korupsi pemotongan pembayaran dana tukin Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian ESDM.

Kasus tersebut ditaksir merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

KPK telah menetapkan lebih dari satu tersangka dalam proses penyidikan kasus tersebut.

Namun, KPK masih belum mengumumkan resmi nama-nama tersangka serta konstruksi utuh perkara ini.

“Para pihak yang ditetapkan tersangka, uraian lengkap dugaan pidana yang dilakukan dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan jika pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik telah tercukupi,” tutur Ali.*