Komisi II DPR Sebut Tak Ada Larangan Gunakan Tenaga Asing untuk IKN

Prosesi Penyatuan Tanah dan Air Nusantara, di Titik Nol IKN
Prosesi Penyatuan Tanah dan Air Nusantara, di Titik Nol IKN | dok. Sekretariat Kabinet

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mendukung keputusan Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan soal proyek IKN yang diawasi oleh tenaga asing atau bule.

Junimart menilai tak ada larangan tersebut di dalam Undang-Undang.

Bacaan Lainnya

“Menurut saya tidak ada masalah dan aturan perundang-undangan juga tidak melarang untuk mempergunakan tenaga asing,” ujarnya pada Jumart, 9/6/2023.

Politisi PDIP tersebut menyebut langkah pemerintah untuk mengundang tenaga kerja asing yang punya keahlian harus didukung.

“Pembangunan di IKN adalah tugas dan kewajiban Pemerintah untuk mewujudkannya dengan prinsip pembangunan berkualitas khususnya untuk Istana Negara yang kokoh. Mengenai tenaga kerja asing (yang punya keahlian khusus), kita harus mendukung pemerintah, termasuk mengundang para investor asing ke IKN ini,” ucapnya.

Dia meyakini Luhut pastinya sudah membuat kajian matang terkait melibatkan tenaga kerja asing dalam proyek IKN.

“Pak LBP dengan timnya pasti sudah membuat kajian matang, professional dan dapat dipertanggungjawabkan untuk mempergunakan orang asing sebagai tenaga kerja pengawas,” tuturnya.

Junimart selaku Pimpinan Pansus IKN juga memastikan bahwa tanggal 17 Agustus 2024 nanti, upacara Hari Kemerdekaan sudah bisa dilakukan di sana.

Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan melapor pada Presiden Jokowi bahwa pengawas pembangunan IKN dari warga negara asing atau bule.

“Saya melapor Bapak Presiden pengawas itu kita terpaksa dengan segala hormat kita pakai bule-bule untuk menjadi kualitas. Jadi, jangan nanti, Presiden itu, (pekerjaan) jadi, tapi kualitasnya tidak bagus,” kata Luhut dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 9/6.*