FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sita tiga bidang aset anah milik Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate dengan luas 11,7 hektar.
Hal ini dilakukan usai Johnny ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek BTS.
“Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah seluas 11,7 Ha milik Tersangka JGP,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana pada Kamis, 8/6/2023.
Penyitaan tersebut dilakukan pada Rabu, 7/6 sekitar pukul 10.00 sampai 17.00 WITA di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
Penyitaan itu dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuan Bajo nomor: 98/Pen.Pid.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 07 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 7 Juni 2023.
Sebelumnya diketahui Johnny G Plate terjerat kasus korupdi proyek BTS 4G Bakti Kominfo yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp8,32 triliun.
Selain Johnny G Plate, tersangka lainnya adalah Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH).
Lalu Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS), dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto (YS).
Enam tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.*