NasDem Ingin Ajukan Praperadilan untuk Johnny G Plate, Pihak Kejagung Buka Suara

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjadi tersangka selesai menjalani pemeriksaan kasus korupsi BAKTI Kominfo, Rabu,
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS bernilai Rp 8,03 triliun. Ist

FORUM KEADILAN – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menyebut Partai NasDem ingin mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Menurut Ketut, sebagian berkas kasus dugaan korupsi proyek BTS ini sudah masuk ke tahap 2 atau pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Bacaan Lainnya

“Perlu saya sampaikan bahwa perkara ini Sebagian sudah tahap 2 ke (Jaksa) Penuntut Umum, tinggal tunggu pelimpahannya,” ungkapnya pada Jumat, 2/6/2023 malam.

Ia menegaskan jika Kejagung siap dalam menghadapi praperadilan yang dilayangkan oleh siapapun.

Kejagung juga tidak bisa menghalangi pihak-pihak yang ingin mengambil langkah tersebut.

“Kejagung tidak bisa menghalangi hal tersebut. Kita mau tidak mau harus mempersiapkan diri karena itu hal yang biasa,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua DPP Partai NasDem, Willy Aditya mengatakan pihaknya akan mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka Johnny G Plate.

Langkah tersebut dilakukan untuk melihat apakah Plate benar-benar terlibat dalam dugaan korupsi proyek BTS.

“Kami akan praperadilan, bukan (dorong Plate) jadi justice collaborator,” ujar Willy di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta, Jumat, 2/6/2023.

Namun, ia enggan memaparkan lebih jauh kapan langkah tersebut akan ditempuh.

“Nanti akan kami sampaikan di hal (kesempatan) yang berbeda,” sebut dia. Willy pun mengungkapkan saat ini status Johnny masih sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) Partai Nasdem.

Status itu belum diubah karena Nasdem masih akan menempuh tahap praperadilan.

“Ya kan kalau (mau mengajukan) praperadilan asumsinya kan (pencalegan Johnny) masih tetap jalan. Masih tetap (bacaleg Nasdem),” imbuh dia.*

Pos terkait