Menanti Fakta Baru Kasus Penganiayaan Mario Dandy

Mario Dandy
Mario Dandy dan Shane Lukas dipindahkan ke Rutan Cipinang. | ist

FORUM KEADILAN – Pekan depan, tepatnya 6 Juni 2023, Mario Dandy Satrio, tersangka kasus dugaan penganiayaan berencana David Ozora berstatus sebagai terdakwa.

Putra mantan pejabat Dijen Pajak Rafael Alun Trisambodo tersebut akan menjalani sidang perdana kasus yang sempat begitu viral karena kekejiannya tersebar ke public.

Bacaan Lainnya

Mario dijerat dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.

Ancaman pidana maksimal berupa kurungan penjara selama 12 tahun penjara tengah menantinya.

Yang menarik dan ditunggu dalam persidangan, tak lain adalah terungkapya fakta-fakta persidangan yang selama ini belum terbuka ke publik, persis seperti persidangan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo almarhum Brigadir Yosua.

Masih segar di ingatan kita betapa kasus Sambo begitu menyedot perhatian publik yang menanti fakta-fakta hukum baru terbongkar dalam proses persidangan.

Dalam kasus Mario dan Sambo, satu kesamaan yang melatarbelakangi terjadinya pidana berencana, bersumber dari pengaduan sosok perempuan yang menggugah harga diri untuk bertindak.

Sambo merasa diinjak harga dirinya akibat laporan dugaan pelecehan Brigadir Yoshua terhadap Putri Chandrawati, demikian pula Mario terpantik amarah atas pengaduan pelecehan David kepada AG, kekasih Mario.

Dua pengaduan yang hingga saat ini tak pernah dapat dibuktikan lewat proses hukum.

Yang membedakan kedua kasus pidana berencana ini adalah keberadaan korban, dimana Brigadir Yoshua meninggal dunia, sementara David mampu melawati masa kritis dan kini siap membuka tabir-tabir yang masih terselimuti dalam kasus ini.

David merupakan korban, sekaligus saksi kunci yang akan membawa warna baru dalam kasus penganiayaan Mario Dandy. Keterangannya di muka persidangan akan mengungkap secara detail krologis peristiwa memilukan itu.

Kuasa hukum David, Mellisa Anggraini lewat akun twitter pribadinya bahkan berjanji akan menguliti kesalahan Mario Dandy di muka hakim dan tak ingin membiarkan anak mantan pejabat tersebut mendapat keringanan vonis.

“Kami sudah mengantongi seluruh detail kesaksian tersangka MDS pada saat pemeriksaan sebagai saksi dalam persidangan pelaku anak kemarin,” tulis Mellisa Anggraini.

Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo mengatakan pihaknya memang belum memastikan apakah David bisa dihadirkan sebagai saksi.

Namun Kejaksaan sudah mempersiapkan saksi kunci lainnya yang tak lain adalah ayah David Ozora, Jonathan Latumahina.

Alto Luger, salah satu wakil dari keluarga David Latumahina menyatakan bahwa Jonathan Latumahina sendiri yang akan menjadi saksi

Kejaksaan tampak serius mengantarkan Mario Dandy mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hal itu tercermin dari tujuh orang jaksa penuntut umum yang disiapkan guna membuktikan unsur pidana yang dilakukan Mario.

Pada berkas perkara Mario, JPU menyiapkan 17 saksi dan 5 saksi ahli dan 21 item barang bukti yang telah terdaftar dalam berkas perkara.*