FORUM KEADILAN – Sidang perdana Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas atas kasus penganiayaan yang dilakukan pada korban Cristalino David Ozora akan digelar 6 Juni mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pihak PN Jaksel menyebut tidak ada pengamanan khusus menjelang sidang tersebut.
Namun, Pejabat Humas PN Jaksel Djumyato menyebut pengamanan selama persidangan tetap akan dilakukan.
Pihak PN Jaksel akan mengoordinasikan pengamanan sidang dengan Polres Jakarta Selatan dan Kejaksaan.
Selain itu, Djuyamto mengatakan ketua majelis yang akan mengadili Mario Dandy adalah Alimin Ribut Sujono dengan hakim anggota Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes.
“Selanjutnya oleh Ketua PN Jaksel perkara tersebut telah ditunjuk majelis hakim yang akan menangani yaitu ketua majelis Bapak Alimin Ribut Sujono, untuk anggota I bapak Tumpanuli Marbun dan anggota 2 Muhammad Ramdes,” kata pada Selasa, 30/5/2023.
Djuyamto mengatakan berkas perkara keduanya dilimpahkan Kejari Jaksel pada 30 Mei lalu.
“Pada hari ini Selasa tanggal 30 Mei 2023 sekira pukul 16.30 WIB PN Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan berkas perkara pidana atas nama Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Lumbantoruan,” kata Djuyamto.
Mario Dandy nantinya akan dijerat dengan pasal penganiayaan berat berencana serta pasal perlindungan anak.
Ancaman hukuman paling berat adalah 12 tahun penjara.
Kejari Jaksel menyebutkan telah menyiapkan saksi yang akan dimintai keterangan dalam persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas nanti.
Jaksa menyiapkan 17 saksi untuk sidang Mario Dandy.
“Saksinya ada 17 orang,” kata Kajari Jaksel, Syarief Sulaeman, kepada wartawan, Jumat, 26/5.
Dia belum menjelaskan siapa saja ke-17 saksi tersebut. Termasuk apakah ada nama Rafael Alun Trisambodo selaku ayah Mario Dandy yang akan menjadi saksi.
Kejari Jaksel juga menyiapkan 12 jaksa dalam persidangan Mario Dandy.
“JPU yang disiapkan 12 orang,” kata Syarief.
Di antara ada 12 jaksa tersebut, ada yang turut menangani kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo.
Namun dia tidak menjelaskan secara detail siapa jaksa tersebut.