KPK Periksa 3 Saksi Kasus Gratifikasi Andhi Pramono Hari Ini

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. | Merinda Faradianti/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang saksi dalam kasus dugaan gratifikasi mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, Rabu, 31/5/2023.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, 31/5.

Bacaan Lainnya

Ketiga saksi tersebut, yakni wiraswasta bernama Sujanto, Direktur Utama PT Ardisal Jasa Utama Irham, dan Dhien Tjahajani selaku Direktur Hukum dan Kepatuhan PT Bank Permata Tbk.

“Para saksi dihadirkan untuk dimintai keterangan, dan kami berharap mereka kooperatif,” tambah Ali.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa empat orang saksi terkait dugaan gratifikasi tersangka Andhi Pramono pada Selasa, 30/5 kemarin.

Kempat saksi tersebut ialah Kohar Sutomo selaku Direktur Utama PT Connusa Energindo dan Direkrut OSHA Asia, serta Carolina Wahyu Apriliasari selaku Kepala Kepatuhan PT Valuta Inti Prima.

Kemudian Kristophprus Intan Kristianto selaku mitra pengemudi Grab Indonesia dan satu orang pihak swasta bernama Budhi Harianto Ishak.

“Para saksi didalami terkait pengetahuannya atas dugaan pembelian aset rumah oleh tersangka perkara ini dengan cara tukar valas milik tersangka dan kemudian membayar dalam bentuk rupiah dengan cara transfer ke pemilik rumah dimaksud,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Ali menjelaskan, hingga saat ini KPK masih terus menelusuri aliran uang dugaan penerimaan gratifikasi Andhi Pramono.

KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah Andhi di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor.

“Lokasi penggeledahan dimaksud berada di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor,” ujar Ali Fikri di Jakarta, Senin, 15/5.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menemukan sejumlah barang bukti berupa berbagai dokumen dan alat elektronik.*