KPK Mulai Bidik Andhi Pramono ke Pasal Pencucian Uang

Andhi Pramono
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menunjukkan cincin yang diduga berharga mahal. | ist

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengarahkan kasus Andhi Pramono ke pasal tindak pidana pencucian uang, yakni Undang-Undang nomor 8 tahun 2010.

“Benar, KPK terus kembangkan penyidikan ini ke arah pencucian uang untuk optimalisasi perampasan hasil korupsi yang telah berubah menjadi aset ekonomis dalam perkara dimaksud,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 31/5/2023.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, mantan Kepala Bea Cukai Makassar itu telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Diduga nilai gratifikasinya tersebut mencapai miliaran rupiah.

Dalam mendalami kasus tersebut, KPK kembali memeriksa empat orang saksi terkait gratifikasi Andhi pada Selasa, 30/5 kemarin.

Keempat saksi tersebut, yakni Kohar Sutomo selaku Direktur Utama PT Connusa Energindo dan Direkrut OSHA Asia, serta Carolina Wahyu Apriliasari selaku Kepala Kepatuhan PT Valuta Inti Prima.

Kemudian Kristophprus Intan Kristianto selaku mitra pengemudi Grab Indonesia dan satu orang pihak swasta bernama Budhi Harianto Ishak.

“Para saksi didalami terkait pengetahuannya atas dugaan pembelian aset rumah oleh tersangka perkara ini dengan cara tukar valas milik tersangka dan kemudian membayar dalam bentuk rupiah dengan cara transfer ke pemilik rumah dimaksud,” tambah Ali.

Ali menjelaskan, hingga saat ini KPK masih terus menelusuri aliran uang dugaan penerimaan gratifikasi Andhi Pramono.

KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah Andhi di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor.

“Lokasi penggeledahan dimaksud berada di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor,” ujar Ali Fikri di Jakarta, Senin, 15/5.

Dalam penggeledahan tersebut, kata Ali, KPK menemukan sejumlah barang bukti berupa berbagai dokumen dan alat elektronik.*