FORUM KEADILAN – Korban penipuan jasa titip (jastip) tiket konser Coldplay membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 30/5/2023.
Kerugian yang dialami korban diketahui mencapai Rp200 juta.
“Saya melaporkan dugaan penipuan pembelian tiket Coldplay dan Suga personel BTS dengan nominal pribadi saya sekitar Rp200 juta. Uang tersebut berasal dari banyak orang yang aku bawa,” kata Inggie di Jakarta.
Inggie menyebut ada banyak orang yang ia ajak untuk membeli tiket lewat jastip.
Mulai dari influencer, wartawan, polisi, pengusaha hingga mantan finalis Puteri Indonesia.
Aksi penipuan ini berawal ketika ia berkomunikasi dengan AAE, teman mantan satu almamater kampus.
Inggie menyebut AAE kerap menerima jastip tiket konser.
Lantaran sudah percaya, ia akhirnya menggunakan jastip AAE.
“Saya ditawari mau ngambil tiket Suga BTS, karena sudah merasa kenal aku langsung order 5 tiket aku sama teman-teman aku,” ucap Anggie.
Setelahnya, terlapor menjanjikan korban untuk menyerahkan tiket fisik pada 25 Mei atau satu hari jelang konser Suga BTS di ICE BSD.
Namun, sebelum penyerahan tiket konser Suga BTS itu terlaksana, terlapor kembali menawarkan Inggie jastip tiket konser Coldplay.
“Keluar war Coldplay dia langsung ngabarin aku, nawarin kamu mau enggak. Kalau mau buruan ya, karena aku enggak dapat banyak selot, dia bilang nge-war juga tapi kode kayak kode referral,” tutur Inggie.
Inggie mengklaim pelaku memiliki kode referral yang memungkinkan ia bisa lebih dulu masuk ke sistem dibanding dengan orang lain.
Tak curiga, ia pun menggunakan jasa pelaku dan mengaku Sudha berhasil membeli 24 tiket Coldplay sesuai dengan pesanan Inggie.
Namun, satu hari jelang janji temu, Inggie tak bisa menghubungi terlapor. Buntutnya, Inggie pun melaporkan aksi penipuan ini ke pihak berwajib.
“Karena dia bawa uang enggak sedikit kan,” kata Inggie.
Laporan ini diterima dengan nomor LP/B/2862/V/2023 SPKT Polda Metro Jaya. Dalam laporan itu pihak pelapor atas nama Epta Inggie Artha dan pihak terlapor AAE.
Inggie melaporkan terkait dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dengan Pasal 378 KUHP.*